BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Mantan Pj Kepala Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Way Kanan, terjerat kasus tindak pidana korupsi atas proyek pengerjaan fiktif.
Dana yang digelapkan tersebut bersumber dari alokasi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK) dan dana Bagi Hasil Kampung. Dana keseluruhan mencapai sebesar Rp768.275.898.
Terdakwa atas nama Faisal Kaheri (36) warga Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasuy, Kabupaten Way Kanan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rendra Pratama dengan pasal berlapis yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang dirubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, pada tahun anggaran 2016 Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Way Kanan mendapatkan alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp631.857.648.00, dana Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp132.764.700, dan dana Bagi Hasil Kampung sebesar Rp3.653.550.00.
“Dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKP-KAM) Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui telah menyepakati penggunaan dana bantuan ADK, DD, dan Bagi Hasil tahun 2016 diperuntukan untuk Bidang Penyelenggara Pemeritah Kampung sebesar Rp136.418.250, Bidang Pembangunan sebesar Rp570.431.500, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp10.760.651, dan Bidang Pemberdaya Masyarakat sebesar Rp50.656.497 dengan total keseluruhan RpRp768.275.898,” terangnya, Selasa kemarin (30/10).
Lanjut JPU, pada pencairan dana yang telah diambil bersama bendahara tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada bendahara. Uang itu dipegang semua oleh terdakwa sedangkan Rico Rafani sebagai bendahara tidak difungsikan melainkan terdakwa mengambil alih jabatan bendahara dan mengelola dana sendiri.
“Dana yang dipegangnya ada penyimpangan (mark up) berupa dana yang digunakan untuk pengerasan jalan sebesar Rp491.955.000 namun kenyataan yang dikeluarkan sebesar Rp208.765.000, pembangunan gorong-gorong sebesar Rp21.621.000 dikeluarkan sebesar Rp14.442.400, pembangunan TPT sebesar Rp9.135.000 dikeluarkan sebesar Rp7.190.000 dan belanja barang dan jasa alat pakaian dinas batik sebesar Rp8.250.000 dikeluarkan sebesar Rp2.250.000,” jelasnya.
“Selain itu terdakwa juga tidak melaksanakan pelatihan peningkatan TPPKK sebesar Rp10.769.651, pelatihan aparatur kampung sebesar Rp14.656.000, pelatihan sistem pelaporan dan keuangan kampung sebesar Rp9.778.000, pelatihan peningkatan kader posyandu sebesar Rp7.341.000, pelatihan badan usaha milik kampung sebesar Rp7.412.500, pelatihan karang tanuna sebesar Rp11.666.500, dan belanja barang dan jasa atas rapat rutin sebesar Rp600.000. Setelah itu, terdakwa meminta bantuan untuk membuat SPJ fiktif kepada Indriyani dan Arif Mahfudin bertugas untuk memalsukan tandatangan aparat kampung. Keduanya diberikan upah masing-masing sebesar Rp12.000.000,” paparnya.(adm/rf)