Marzuli Bohong di Sidang Eks Kalapas

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Eks Kalapas Kalianda, Lampung Selatan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (5/11).

Sidang tersebut beragendakan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan mendatangi 5 saksi terkait kasus tindak pidana narkotika.

Dalam sidang tersebut, Marzuli terbata-bata dan terkesan tidak jujur dalam memberikan keterangan saksi. Ia juga mengatakan, bahwa dirinya sudah lama kenal dengan Muchlis Adjie dan sering memberikan bantuan pembangunan Lapas Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan.

“Uang digunakan untuk membangun bak mandi, tempat duduk, dan tower air. Uang itu kami kumpulkan dari cash anak-anak blok,” katanya, Senin (5/11).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan membantah semua atas penjelasan saksi Marzuli terkait aliran dana dari para anak-anak blok Lapas Kelas IIB Kalianda.

“Itu tidak benar, keterangan saksi tidak sesuai dengan BAP sebelumnya,” ungkapnya.(adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *