5 Oktober 2024

Mati di Pesawaran Masih Dianggap Hidup

Mati di Pesawaran Masih Dianggap Hidup
Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Pesawaran.

Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Pesawaran.

GEDONGTATAAN – Rendahnya kesadaran warga Pesawaran untuk mengurus akta kematian berdampak pada jumlah penduduk. Sebab jika keluarga tidak mengurusnya, maka yang bersangkutan masih tertera di kartu keluarga (KK) dan tercatat sebagai warga hidup.

“Tingkat kesadaran warga kita untuk mengurus akta kematian sangat minim, perkiraan masih 10 persen warga yang baru membuat, padahal kegunaannya sangat penting,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran Ketut Partayasa, didampingi Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Nurhayati, Senin (8/1).

Baca Juga:   Gara-gara Diet Jus, Wanita Ini Derita Kerusakan Otak

Dirinya juga menuturkan bahwa pembuatan akta kematian untuk warga yang telah meninggal dunia sangat penting, karena hal itu untuk perubahan dokumen data penduduk yang ada di Pesawaran.

“Kalau saat ini, pemohon pembuatan akta kematian di Pesawaran masih minim. Perkiraan masih 10 persen warga yang baru membuat. Padahal kegunaannya sangat penting,” terang dia.

Pihak Disdukcapil, kata dia, sudah melakukan sosialisasi terkait pembuatan akta kematian setiap kecamatan di Pesawaran,  tetapi efeknya belum banyak terlihat, dimana masyarakat melakukan pengurusan akta kematian jika ada hal penting yang dibutuhkan.

Baca Juga:   722 PETUGAS KEBERSIHAN TERIMA BANTUAN BERAS DARI PEMKOT BANDARLAMPUNG

“Sekarang masyarakat belum sadar pentingnya akta kematian, dan saat ini yang membuat itu hanya masyarakat yang ada kepentingan,  seperti pengurusan asuransi,” jelas dia.

Ilustrasi.

Dijelaskan dia, untuk pengurusan akta kematian ada formulir dari Disdukcapil yang harus diisi oleh ahli waris, dan pelapor cukup membawa surat pengantar RT/Desa, fotokopi KTP dan KK orang yang meninggal dan yang aslinya, surat keterangan meninggal dari rumah sakit, fotokopi KTP dan KK pelapor sesuai domisili,” ucap dia.

Saat ini, Disdukcapil sudah mencetak buku pokok pemakaman, dan saat ini sudah distribusikan di lima kecamatan. Dan, hal ini digunakan untuk menyiasati pembuatan akta kematian dari buku tersebut.

Baca Juga:   Dendi Rombak Pegawai Kesehatan

“Kita sudah sosialisasi ke lima kecamatan. Dan, bertahap enam kecamatan berikutnya akan disosialisasikan juga,” terang dia.

Jika pembuatan akta kematian belum maksimal,  dampak buruknya cukup banyak,  seperti data kependudukan riil yang tidak sesuai dan jika dipakai dalam pemilihan umum (pemilu) bisa terjadi kesalahan kalau tidak dilakukan verifikasi ulang. (MH/PS)

 937 kali dilihat,  6 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan