BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (15/4) – Untuk menanggulangi masalah kemiskinan serta menurunkan kesenjangan antara kelompok miskin, kementerian sosial sudah melaksanakan program Program Keluarga Harapan (PKH), Rabu (15/4/2020)
Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga-keluarga miskin yang sudah di tetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Cara menerima manfaat program PKH ini harus memiliki kriteria yang sudah ada. Keluarga miskin sudah terdaftar di dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
” 7 ribu data dari pusat itu adalah calon penerima PKH diversifikasi oleh kami, karena PKH ini bantuan bersyarat. Syaratnya ada tiga komponen, yakni kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan. Kesejahteraan sosial untuk lansia dan balita. Kedua, pendidikan, yakni SD, SMP, SMA, sementara untuk kesehatan yakni cacat berat. Jika salah satu ada komponen itu, 7 ribu orang itu bisa dijadikan menerima PKH. Kita ajukan ke kementerian dan nanti akan keluar semacam rekening dan segala macam, ” kata pendamping PKH kota Bandarlampung, Junanda, di kantor Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Selasa (14/4/2020)
Yunanda menuturkan bahwa tim pendamping PKH kota Bandarlampung adalah user pengguna data, bukan data yang dari pusat kami verifikasi validasi, input data dan kirim.
” Untuk saat ini kita belum terima data dari pusat. Untuk pengirim data itu biasanya dadakan. Untuk tahun 2019 kemaren yang menerima bantuan sebanyak 5 ribu, karna di lapangan ada yang gak ketemu, ada yang sudah meninggal, ada yang double, dan ada juga yang tidak memiliki komponen tersebut, ” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan di tahun 2020 ini untuk informasi yang sudah beredar dimasyarakat untuk statment presiden RI untuk rujukannya belum ada, kabarnya sih masih dalam proses,” jelasnya.
Ia menambahkan jika ada warga yang ingin mengajukan PKH serahkan data ke Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di kelurahan masing-masing.
” Datang dan temui petugas PSM yang ada di kantor kelurahan. Untuk syaratnya petugas PSM yang lebih paham. Karena PSM ini bawahan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ” imbuhnya. (din/rf)