BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Susilowati (45), nampak terlihat matanya berkaca-kaca lantaran mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.
Akibat ulahnya menjadi seorang kurir narkoba, JPU Candra Rizki menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan,” katanya di persidangan kemarin, Kamis (30/8).
Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mendengar tuntutan itu, warga Jalan Sultan Badarudin, Gang Dahlia, Kelurahan Gunung Agung, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung ini, terlihat mengusap kedua matanya.
Dalam dakwaan, JPU mengatakan, perbuatan terdakwa berawal pada Kamis tanggal 29 Maret 2018 silam. Terdakwa saat itu memesan narkoba jenis sabu kepada Chandra Wijaya sebanyak 10 gram.
“Setelah itu, sabu dibagi oleh terdakwa menjadi 1 buah plastik besar, 2 buah plastik klip sedang dan 19 plastik klip kecil,” jelasnya.
Lanjut JPU, sabu tersebut rencana akan dijual kembali oleh terdakwa. Namun belum sampai terjual, rekan terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dikediamannya.
“Polisi juga menangkap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dikediamannya,” ujarnya. (adm/rf)
796 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses