BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Way Kanan hanya tertunduk lesu saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.
Terdakwa yang bernama Juma Hardi alias Gusti (36) ini menjalani sidang atas perkara peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan tempat hiburan malam wilayah Bandarlampung.
Warga Jalan Purnawirawan I, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langapura, Kota Bandarlampung ini didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwianto mengatakan, terdakwa telah melakukan penjualan obat-obat terlarang berupa pil ekstasi. Kedua terdakwa, katanya, melakukan perbuatan tersebut dengan cara dibantu oleh 2 oknum TNI AD.
“Terdakwa diamankan oleh Denpom II/3 dan Polresta Bandarlampung pada 30 Agustus 2018 berikut barang bukti 100 butir pil ekstasi warna merah muda. Untuk 2 oknum tersebut telah menjalani peradilan militer,” jelasnya, Selasa (23/10).
Lanjut Dwianto, perkenalan terdakwa bersama oknum TNI tersebut berawal ketidak sengajaan. Saat itu, terdakwa berkenalan dengan mengaku seorang anggota marinir berpangkat Letkol yang bertugas pada bagian Badan Inteljen Negara (BIN).
“Terdakwa memasukan barang tersebut sudah 3 kali,” katanya.(adm/rf)