5 Oktober 2024

Merasa Keberatan, Pihak RS Umum Abdul Moeloek Laporkan Penempelan Stiker Ke Gubernur

Merasa Keberatan, Pihak RS Umum Abdul Moeloek Laporkan Penempelan Stiker Ke Gubernur

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (18/12) – Pemasangan stiker ” Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” di loket parkir RSU Abdul Moelok oleh BPPRD Kota Bandarlampung nampaknya membuat pihak RSUAM keberatan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubag.Hukum RSU Abdul Moelok Anindito saat di konfirmasi Lampungsegalow.co.id terkait pemasangan stiker, bahwa pihak rumah sakit merasa dipermalukan, Selasa (17/12)

” Ini kan lahan provinsi, bukan wilayah kota, ini juga masih dalam sengketa untuk masalah pajak pengelolaan parkir, “katanya

Menurut Anindito rumah sakit memiliki fleksibilitas didalam penataan wilayah rumah sakit. Ia juga membeberkan rumah sakit ini hampir sebagian juga melayani masyarakat Kota Bandarlampung. Dari sisi Aturan pun Provinsi dan Kota mempunyai sikap sendiri didalam menerjemahkan aturan itu.

” dia kan sudah membayar pajak ke rumah sakit sebagai pendapatan rumah sakit masa mau diminta lagi sama kota. Tinggal diatur sudah setor kerumah sakit. Tinggal memberi laporannya saja, jadi gak perlu bayar double. Tidak harus ditarik lagi toh ini kan untuk melayani masyarakat Bandarlampung, ” tuturnya

Baca Juga:   Baru Keluar Penjara, Pelaku Residivis Kembali Ditangkap Oleh Polsek Sukarame

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa RSU Abdul Moelok sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berusaha untuk mengatur kenyamanan pasien dan keluarganya untuk masalah parkir, yang ditanggung oleh pengelola parkir pihak ke tiga.

” Termasuk resiko kehilangan ditanggung oleh pengelola parkir. PT Hanura Putra pihak ketiganya,”

Anindito pun mengaku akan mengambil langkah dengan melaporkan masalah ini kepada Gubernur Lampung Arisan Djunaidi.

Baca Juga:   TEC dan Nanang Mesra

” langkah kita selanjutnya nanti akan kita laporkan ke pak gubernur, karena wilayah kita kan berada di bawah pak gubernur. Makanya tadi saya tanya ada gak SPT nya? Provinsi kan artinya koordinasi untuk Kabupaten kota, semua itu harus bareng, ” imbuhnya.

BPPRD menyebut bahwa pemasangan stiker dikarenakan karena parkir RSUAM di kelola oleh pihak ke tiga.

Baca Juga:   Dit Lantas Polda Lampung Asistensi Kampung Tertib Lalu Lintas di Kelurahan Enggal Bandar Lampung

Dengan demikian, Retribusi parkir RSUAM masuk pendapatan kota Bandarlampung. (din/rf)

 1,463 kali dilihat,  4 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan