10 September 2024

MKDKI Putuskan 4 Dokter RS Urip Sumoharjo tak Bersalah

MKDKI Putuskan 4 Dokter RS Urip Sumoharjo tak Bersalah

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (16/7) – MKDKI membacakan putusan yang dilakukan di Gedung Pertemuan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Selasa (16/7).

 

“MKDKI  atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia membacakan putusan nomor registrasi atas pengaduan : 08/P/MKDKI/III/2017 tentang kasus pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran atas nama pasien almarhumah Upik Roslina yang dilakukan pihak dokter dari Rumah Sakit Urip Sumoeharjo.

Teradu dalam kasus ini adalah spesialis penyakit dalam, Ridwan, spesialis penyakit mata, Helmi Muftar, Suharsono, Spesialis penyakit syaraf dan spesialis penyakit kulit dan kelamin, Yulisna.

Baca Juga:   EVA DWIANA TINJAU PELAKSANAAN PTM 100 %

 

Dalam putusannya, Ketua sidang, Dodi Firmanda membacakan putusan bahwa para teradu tidak melakukan pelanggaran disiplin kedokteran, karena mereka mengambil kesimpulan bahwa para dokter yang menangani pasien tidak melakukan pelanggaran disiplin kedokteran dan telah menyampaikan informasi kepada keluarga pasien secara utuh.

 

Terkait putusan tersebut, pihak advokad yang dalam hal ini menjadi pengadu merasa kecewa, karena dari keterangan yang dibacakan ketua sidang, pihaknya merasa ada poin-poin yang melanggar aturan kedisiplinan kedokteran.

“Ada kejanggalan antara keterangan yang diberikan para ahli dan putusan ketua sidang. Para ahli menyampaikan syndrome steven jhonson tidak muncul secara mendadak, akan tetapi ada gejala-gejala yang dapat dilihat dan pasien harus di isolasi, namun dokter yang menangani tidak melakukan isolasi,” ucap Hery Rio Saputra.

Baca Juga:   Putri Otda Sambut Tim Penilai

 

Rio melanjutkan, salah satu poin aduan yang disampaikan adalah para dokter tidak memberikan informasi utuh kepada keluarga pasien, hal ini dibuktikan dengan keterangan teradu 4 yang mengatakan pihaknya telah mengatahui ada gejala steven syndrome, namun ia enggan memberi tahu pihak keluarga dengan alasan keluarga tidak mengetahui gejala syndrome tersebut.

 

Baca Juga:   Merbau Mataram Terima Bantuan Sembako

“Inikan janggal, kalau memang keluarga tidak tahu, harusnya diberitahu bukan didiamkan, lantas darimana muncul keterbukaan informasinya,” tegas Rio.

 

Langkah kedepan lanjut Rio, pihaknya akan melakukan pengajuan permintaan salinan putusan sidang kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sembari menyusun langkah-langkah kedepannya.

 

“Kita masih menunggu salinan putusan, juga berkomunikasi dengan keluarga pasien terkait kelanjutan kasus ini,” tutupnya. (Ve/rf)

 1,218 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan