KOTAAGUNG LAMPUNGSEGALOW – Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Progam Pemberdayaan dan Pembangunan Desa (P3MD) Lampung Mashuri berencana memanggil Mursinem untuk klarifikasi atas dugaan rangkap jabatan, Senin (5/2/2018).
“Selain menjabat sebagai pendamping desa (PD) dia juga dilaporkan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kotaagungimur,” kata Mashuri, Minggu (4/2/2018).
Sebelumnya, Mashuri sudah mengingatkan jajarannya untuk mengidentifikasi siapa PD yang rangkap jabatan. “Sebagian sudah diberhentikan. Jika masih ada tentunya akan diberlakukan serupa,” tandasnya.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pendamping desa (PD) yang rangkap jabatan (double job) sebagai penyelenggara maupun pengawasa pemilu.
Sesuai dengan Memorandum yang dikeluarkan oleh Koordinator Program Lampung yang memberikan perintah agar pihak koordinator Tenaga Ahli Kabupaten berkoordinasi dengan pihak KPU dan Panwas
Kabupaten/kota dan Dinas Sosial Kabupaten setempat guna memastikan tidak adanya Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu PPK/Panwascam/PPL/PPS atau pegawai honorer di penyelenggara pemilu dan tenaga pendamping PKH. (RF)
3,522 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses