
BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan Calon Gubenur (Cagub) Lampung Mustafa tak perlu izin mereka jika ingin kampanye karena yang bersangkutan berstatus cagub dan berhak mengikuti semua tahapan pilkada yang ada.
Hal ini menanggapi pernyataan Ketua Badan Hukum (Bahu) NasDem Wahrul Fauzi Silalahi terkait rencana pengajuan penangguhan tahanan dan izin kampanye kepada Bawaslu dan KPU.
“Gak perlu minta izin. Tergantung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nya sendiri. Itu kan memang ada haknya (Mustafa),” kata Anggota Bawaslu Lampung Ade Asy’ari, Kamis (22/2/2018).
Jika KPK ingin memberikan penangguhan tahanan terhadap Mustafa sebagai cagub, kata Ade, silahkan saja. Karena itu memang ranah dari lembaga itu. “Kalau kita hanya melihat status dia (Mustafa) sebagai cagub saja, terlepas dia tersangka,” jelasnya.
Kata Ade, dengan ditetapkan Bupati Lampung Tengah non aktif jadi tersangka, tidak menggugurkannya sebagai cagub. “Kalau dia (Mustafa) dengan KPK, itu masalah hukum dia,” terangnya.
Namun, jika Mustafa tidak bisa melakukan kampanye. Ia bisa diwakilkan oleh timnya, Calon Wakil Gubenur Ahmad Jajuli, LO dan relawanya.
“Bisa jalan relawan dan simpatisan yang kampanye, meski tanpa Mustafa,” jelasnya.
Bahkan jika sampai pemungutan suara dan memenangi pilgub 27 Juni 2018 serta belum ada inckracht, Mustafa masih bisa dilantik.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Cagub Lampung Mustafa mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan izin mengikuti kampanye sesuai jadwal kampanye Pilgub Lampung 2018 oleh KPU kepada KPK.
Sopian Sitepu, salah satu Tim Kuasa Hukum Mustafa, mengatakan, Mustafa tidak mengajukan praperadilan, karena keinginan mantan Ketua DPW NasDem Lampung itu ingin membantu KPK terkait OTT sejumlah pejabat di Lampung Tengah.
“Pernyataan ini kami putuskan setelah kami cermati bahwa klien kami diperlakukan dengan baik dan manusiawi oleh KPK. Maka kami tidak mengajukan praperadilan,”ujar Sopian Sitepu didampingi penasihat hukum lainnya Wahrul Fauzi Silalahi dan Muhhamad Yunus. (RF)