
BANDAR LAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Tim penasihat hukum Mustafa akan melakukan pengajuan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK.
Untuk menghadapi masa kampanye, tim penasihat hukum bersama tim kampanye akan mengajukan permohonan penangguhan tahanan terhadap Mustafa. Sehingga, Bupati (nonaktif) Lampung Tengah itu dapat melanjutkan tahapan kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung.
“Setiap pasangan calon mempunyai hak politik untuk melanjutkan tahapan dan jadwal kampanye. Maka, kami akan mengajukan permohonan penangguhan tahanan untuk Kakak Mustafa,” kata Ketua Badan Hukum (Bahu) Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Rabu (21/2).
Dia mengaku, sudah meminta surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melengkapi surat pengajuan penangguhan tersebut.
Oleh karena itu, rencananya tim kampanye dan penasihat hukum akan berangkat ke Jakarta pada Kamis (22/2) besok untuk memberikan surat pengajuan penangguhan tahanan terhadap Mustafa, kepada tim penyidik dan pimpinan KPK.
“Kami sudah meminta surat permohonan kepada KPU dan Bawaslu, yang tujuannya sebagai bahan pengajuan penangguhan tahanan Kakak Mustafa. Rencananya besok pagi kami berangkat,” pungkasnya. (RF)