MESUJI, LAMPUNG SEGALOW – Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mesuji Najmul Fikri menyambut baik anjuran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal konsultasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP).
Hal itu terkait, pendampingan KPK untuk mengawal seluruh proses pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengadaan barang/jasa dilingkup Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat.
“Menurut saya, anjuran itu bukan bentuk penolakan dari KPK, akan tetapi bentuk pelurusan tugas fungsi serta kewenangan dari KPK sendiri sebagai lembaga negara. Kami dari Dinas PUPR akan mengikuti saran dari KPK untuk koordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Mesuji,” jelas Najmul, Selasa (13/3).
Lanjut dia, selama ini Dinas PUPR Mesuji, dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan LKPP.
Bahkan, koordinasi bukan hanya lisan, namun hingga pendampingan dari TP4D Kejaksaan juga sudah dilakukan dibawah koordinasi Inspektorat Mesuji.
“Jawaban yang disampaikan Ketua Tim Supervisi KPK RI, Adliansyah Malik Nasution, mengisyaratkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Dinas PUPR selama ini sudah benar, tetapi juga secara tertulis,” ungkapnya.
Selain daripada itu, anjuran KPK bisa sebagai acuan agar dalam menimplementasikan Perpres No. 54/2010, tentang PBJ Pemerintah berikut perubahannya sampai dengan Perpres No. 4/2015 tidak terjadi kesalahan.
Sebelumnya, Ketua Tim Supervisi KPK RI Adliansyah Malik Nasution, menganjurkan agar Khamamik terlebih dahulu menyampaikan surat pendampingan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP).
Kata Bang Coky, sapaan akrab Adliansyah, sebelum surat tersebut dikirimkan ke KPK, bisa disampaikan dahulu kepada LKPP guna meminta pendapat tertulis terkait program kegiatan pengadaan barang/jasa (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan) baik kontraktual maupun secara swakelola pada Dinas PUPR setempat.
“KPK tidak dalam posisi bisa memberikan pendapat tertulis,” ujar Bang Coky, Senin (12/3) lalu.
Program pendampingan yang akan dilakukan KPK, sambung dia, adalah terkait program pencegahan korupsi dalam hal bangun aplikasi e-planning, e-budgeting, perizinan dan pelayanan publik online, dan pemberdayaan APIP.
“Disamping itu KPK juga akan melakukan pendampingan dalam hal sektor strategis seperti infrastruktur, pendapatan dan penerimaan daerah, kesehatan, pendidikan, dan dana desa,” ungkapnya.(ZN/RF)