MENGGALA LAMPUNG SEGALOW – Sekretaris Komisi I DPRD Tulangbawang Nilwansyah Habib menggagas pembentukan panitia khusus (Pansus) Tambang Pasir Batu Ampar terkait rusaknya ekosistem oleh penambangan CV Kamindo Prima Unggul (KPU) di Kampung Batuampar, Kecamatan Gedungajibaru, Tulangbawang.
“Harus dilarang, bahkan CV KPU harus bertanggung jawab membenahi perusakan lingkungan yang telah mereka lakukan. Dan, saya tegaskan persoalan ini akan saya bawa ke dalam lembaga. Akan dilakukan rapat internal DPRD. Jika perlu kami bentuk Pansus Tambang Pasir Batu Ampar,” tandas Nilwansyah Habib, Senin (4/6/2018).
Bahkan Nilwansyah Habib mendesak Pemkab dan para penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap CV KPU karena telah melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Terkait hal itu ada kesan pembiaran terhadap kegiatan itu, sebab penambangan pasir tersebut telah berjalan cukup lama. Tapi, tidak ada satupun pihak yang menegur atau menghentikanya. Padahal, diduga kuat pengelola tidak mengantongi izin dari pemerintah.
“Tambang pasir tersebut bukan dilakukan tradisional melainkan mengunakan alat berat untuk memperoleh pasir skala besar dari sungai dan laut. Perusahaan menyedot dengan alat khusus. Dalam sehari, ratusan kubik pasir dihasilkan. Parahnya dijual ke luar daerah,” ungkapnya.
Ditambahkan Nilwan, akibat ulah tersebut tebing sungai tergerus serta menyebabkan erosi karena terus terkikis oleh sedotan pasir. “Saya lihat di situ tidak ada lagi pohon-pohon yang tumbuh. Semuanya gersang. Bahkan masyarakat sudah mulai merasa terjepit karena tidak ada lagi penghasilan dari sungai karena ekosistem rusak. Kasihan mereka padahal itu sumber kehidupannya,” tandasnya.
Oleh sebab itu dirinya meminta secepatnya pemkab mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan tambang.(MR/Rf)