Noermal Tak Sudi Dituding Tilep Rp10 M

MENGGALA LAMPUNG SEGALOW – Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulangbawang Noermal M Yus tak sudi mendapat tudingan dari Ketua DPP LSM Forum Rakyat Tulangbawang (Fortuba) Andika soal dugaan korupsi dengan modus menyimpangankan anggaran empat proyek rekontruksi dan rehalibitasi pasca bencana bancir  Rp10 miliar pada 2017.

Noermal menantang Andika untuk membuktikan tudingannya karena proyek itu dari hibah pusat dan telah terealisasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Gak ada penyimpangan. Semua dijalankan sesuai aturan. Andika saja yang gak ngerti aturan. Mestinya sebelum gembar-gembor dia lihat dulu aturanya seperti apa baru bicara sehingga  tidak membias,” tandas Noermal, Minggu (20/5/2018).

Dijelaskan Noermal, jika dalam penentuan titik wilayah kampung atau kecamatan yang bakal mendapat rekon dan rehab BPBD Tulangbawang tidak mempunyai kewenangan. Sebab, kewenangan penuh terhadap penentuan kampung penerima bantuan adalah pemerintah pusat.

“Kami hanya menyampaikan proposal. Semua wilayah kampung di Tulangbawang yang terkena musibah banjir kami sampaikan dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Selanjutnya jika ada bantuan itu wewenang mereka untuk menunjuk kampung yang mana saja perlu dibantu. Jadi, yang tidak tepat sasaran yang mana? Jangan asal bunyi Andika!” kata Noermal.

Namun Noermal mengakui jika pihaknya telah mencairkan anggaran hibah tersebut sebelum selesainya pekerjaan oleh pihak rekanan. Ia berkilah jika mencairkan anggaran tersebut disebabkan menjelang tutupnya tahun anggaran.

“Benar dicairkan itu karena sudah hampir akhir Desember. Jika tidak segera dicairkan maka anggaranya balik lagi ke pusat. Soal tanggung jawab pihak rekanan menyelesaikan pekerjaan kami sudah memegang jaminan bank,” ucapnya.

Oleh itu, kata Noermal, dirinya tidak ambil pusing terhadap Ketua DPP LSM Fortuba terkait tudingan miring terhadap dirinya. “Biarkan saja Andika mau bicara apa saja silahkan. Yang jelas dia yang mulai ngajak tempur saya siap menerima tantangannya. Kita buka semuanya di hadapan penegak hukum biar persoalanya menjadi jelas. Siapa salah siapa benar,” paparnya.

Proyek

Diketahui Ketua DPP LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala mengusut indikasi penyimpangan empat proyek rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana, milik BPBD Tulangbawang tahun anggaran 2016- 2017.

Pasalnya Fortuba menilai empat paket proyek senilai Rp10 milyar yang anggarannya berasal dana hibah selain tidak tepat sasaran hasil pekerjaan terkesan asal jadi, dan terindikasi sarat dengan berbagai penyimpangan.

Ketua DPP Fortuba Andika menjelaskan jika pada tahun 2016,pihak BPBD tulangbawang memdapat alokasi dana hibah sebesar Rp10 Milyar dari pusat yang akan diperuntukkan guna rehalibitasi dan rekontruksi pasca bencana disejumlah di wilayah, pada tahun berikutnya yakni 2017.

Kemudian jelas Andika, uang Rp10 Milyar tersebut sepertinya sengaja dikemas oleh BPBD untuk empat paket proyek yang nilainya sangat fantastis serta direalisasikan di wilayah yang tidak tepat.

“Empat paket proyek tersebut dialokasikan di wilayah Kecamatan Banjarbaru, Menggalatimur, dan Gedungmeneng. Sangat tidak tepat padahal yang butuh rehabilitasi dan rekontruksi adalah Kecamatan Rawapitu, Menggala, dan Dente Teladas. Tiga kecamatan ini setiap tahun dipastikan terkena bencana banjir, tapi kenapa luput dari bantuan pemerintah?” Papar Andika.

Selain tidak tepat sasaran lanjut Andika keempat proyek tersebut terindikasi sarat penyimpangan karena kualitas dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesikasi disebabkan adanya main mata antara pelaksana dengan pihak BPBD.

“Saat ini kondisi ke empat pekerjaan tersebut rusak parah. Mirisnya pihak rekanan telah mencairkan sisa anggaran retensi tanpa adanya pemeliharaan pekerjaan. Mestinya BPBD tidak serta merta menyetujui harus dicek dulu kerusakanya dan rekanan harus membenahi seluruh kerusakan, baru disetujui pencairanya,ini kan ada yang tidak beres retensi dicairkan sementara tanggung jawab tidak dilaksanakan, itu namanya penyimpangan harus diusut,” tandasnya.

Dijelaskan Andika jika dalam realisasi empat paket proyek tersebut dirinya banyak menemukan kejanggalan bahkan ada salah satu pekerjaan yang tidak selesai 100% dikerjakan oleh pihak rekanan.

Seperti sambung Andika pada pekerjaan rehabilitasi dan rekontruksi yang terletak di kecamatan menggala timur tepatnya Sungai Luar, Tri mulyo (Bawang Sakti) Lokasi Kampung Tri Makmur Jaya, pembuatan 5 titik Gorong gorong, yang selesai  3 titik, sementara yang 2 titiknya belum selesai saat ini  masih menggunakan potongan pohon kelapa.

“Inikan luar biasa. Jika diakumulasi sangat banyak kerugian negara yang diakibatkan oleh empat proyek tersebut, jadi sudah semestinya Kejari Menggala menurunkan tim turun langsung untuk mengumpulkan data dan bukti atas indikasi penyimpangan pada pekerjaan tersebut apalagi anggaranya berasal dari Hibah pemerintah pusat untuk bencana,” ingatnya.

Oleh sebab itu sambung Andika, pihaknya dalam waktu dekat secara resmi akan segera melaporkan indikasi korupsi dana hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi pasca bencana yang diduga kuat dilakukan oleh para petinggi BPBD dan Empat pihak rekanan yang melaksanakan proyek tersebut.

Yakni  Pekerjaan Paket Proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi  Badan Jalan Dan Box culvert Ruas Jalan Sungai Luar, Tri mulyo (Bawang Sakti) Lokasi Kampung Tri Makmur Jaya, Kec. Menggala Timur, Nilai Kontrak Addendum Rp4.340.000.000.00 M (Lum Sum dan Unit Price).

Kemudian Pekerjaan Paket Proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi  Box Culvert, Dan Badan jalan Dengan Brojong Pada Ruas jalan, yang terletak di Jalan kuripan jaya, Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Tulangbawang. Batas dengan Tulang Bawang Barat senilai Rp1,7 M.

“Dan Paket Proyek Badan Jalan Dan Box Culvert. Rehabilitasi dan Rekontruksi pasca bencana, yang terletak di Kampung menggala, Kecamatan Menggala Timur. Dengan nilai Rp1,5 miliar.  Serta Pekerjaan Paket Proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi  Badan Jalan Dan Box Culvert Ruas Jalan Kampung Bakung, Kecamatan Gedung Meneng, Nilai Kontrak Addendum Rp2,5 M,” pungkasnya.(MR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *