KOTAAGUNG LAMPUNG SEGALOW – Kasat Lantas AKP Sopyan Polres Tanggamus mengundang pakar hukum dari Peradi Pringsewu Anton Subagyo untuk membahas wacana revisi UU No. 22/2009 tentang UULLAJ di ruang kerjanya, Senin (16/4/2018).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kaur Bin Ops Satlantas Iptu Tajudin, Kanit Patroli Ipda Irwan dan pemerhati transportasi asal Kabupaten Tanggamus, Suhardi.
Anton Subagio mengungkapkan dengan adanya perkembangan jaman dan teknologi pada saat ini, terutama di bidang transportasi mempunyai dampak yang bersifat positif dan negatif terhadap masyarakat. Salah satunya adalah muncul permasalahan di bidang transportasi seperti ojek online.
Anton sangat tidak setuju dengan wacana untuk melakukan revisi itu mengingat UU tersebut sudah cukup baik dirasakan masyarakat.
“Sampai saat ini dampaknya masih cukup baik untuk masyarakat luas. Untuk merevisi juga memerlukan anggaran yang cukup besar dan apabila di laksanakan revisi juga, itu akan mempengaruhi terhadap peraturan lalu lintas lainnya, karena bertentangan dengan pasal 47 (3) UU LLAJ.
“Di dalam pasal tersebut berbunyi; sepeda motor bukan merupakan moda transportasi umum,” ungkap Anton Subagyo.
Lanjutnya, dari aspek keamanan dan keselamatan juga dapat terlihat bahwa sepeda motor tidak memiliki jaminan keselamatan bagi penumpang karena tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, safety belt, air bag, dan sebagainya.
“Jika ojek online masuk sebagai angkutan umum posisinya menurut saya sangat tidak benar karena alasannya rawan kecelakan, mengingat kapasitas kendaraan roda dua merupakan kendaraan pribadi,” tegasnya.
Sehingga dalam hal tersebut, merupakan kewajiban pemerintah harus betul-betul sudah mengaturnya, sebelum memberikan satu kesepakatan rencana dimasukan rencana ojek online menganalisa dengan memperhatikan secara kejadian laka-laka lantas banyak terjadi roda dua.
“Tanggung jawab pemerintah daerah adalah untuk menyiapkan transportasi massal yang handal dan terintegrasi, bukan membiarkan suatu perbuatan melanggar hukum karena dalam bernegara tidak dapat bersifat parsial. Harus diadakan kerjasama bersama instansi lain seperti kepolisian terkait trayek dan aturan hukumnya,” imbuhnya.
Namun dia juga berpesan agar pemerintah dapat mengambil langkah strategis dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat. Kepada pihak kepolisian agar meningkatkan sosialisasi UULAJ 29/2009 kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengerti dan mematuhinya.
“Agar kiranya pemerintah memutuskan untuk kendaraan roda dua hanya digunakan untuk jasa angkutan barang seperti delivery makanan, delivery barang dan sebagainya. Pengaturan lebih lanjut baiknya dituangkan dalan Permen tersendiri atau peraturan daerah,” tandasnya.(SB/CD/RF)
569 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses