OJK Terapkan Supervisory Technology Awasi Fintech

OJK Terapkan  Supervisory Technology Awasi Fintech

JAKARTA, LAMPUNG SEGALOW (03/09) – Otoritas Jasa Keuangan mulai menerapkan Supervisory  Technology (supTech) untuk mengembangkan ekosistem perusahaan financial technology (fintech) yang masuk dalam ranah Inovasi Keuangan Digital (IKD).

 

Penerapan supTech di IKD ditandai dengan peresmian laman mini di portal OJK yang diberi nama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) sebagai  media interaksi antara OJK, penyelenggara IKD dan masyarakat.

 

“Gesit merupakan bentuk awal dari pengembangan supTech untuk IKD. SupTech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK  dengan mempergunakan teknologi. Suptech ditujukan untuk meningkatkan efektifitas  dan efisiensi pemantauan terhadap Penyelenggara terkait aspek kepatuhan terhadap  aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua OJK Nurhaida saat meresmikan Gesit, di  kantor OJK Jakarta, Selasa.

 

Baca Juga:   MINGRUM GUMAY INGATKAN PENGUSAHA TAPIOKA JANGAN MAINKAN PETANI

Nurhaida menjelaskan bahwa OJK telah menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan sektor keuangan digital secara utuh dan berkelanjutan, dengan memberikan layanan yang efektif, efisien, dan bermanfaat serta mendukung peningkatan inklusi keuangan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan  masyarakat.

 

Pada 20 Agustus 2018, OJK telah mendirikan Innovation Center atau Fintech Center yang disebut dengan OJK INFINITY. Melalui ini, OJK secara aktif membangun  ekosistem fintech yang dapat menjadi bagian dari sistem keuangan Indonesia, dengan  menghadirkan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang inovatif, efektif, efisien namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa OJK INFINITY telah menjadi forum bagi para pelaku industri fintech  di Indonesia maupun mancanegara melalui diskusi serta kolaborasi antara regulator  dan innovator dalam rangka pengembangan IKD.

Baca Juga:   Kabupaten Lampung Selatan Berhasil Raih Penghargaan KLA Tingkat Pratama 2019

 

“OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapore (Monetary Authority of Singapore), dan dalam waktu dekat akan segera menandatangani kerjasama dengan Securities  Exchange Commission Malaysia. OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme  kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority,” kata Wimboh.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menyelenggarakan seminar dengan tema  “Parametric Insurance”. Parametric Insurance merupakan salah satu bentuk inovasi di  bidang perasuransian atau yang lebih dikenal dengan istilah insurtech.

 

Berdasarkan data statistik per 31 Juli 2019, OJK INFINITY telah melayani 397  konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung yang terdiri dari pelaku InovasiKeuangan Digital, Pelaku Jasa Keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Dengan diterbitkannya POJK No. 13/POJK.02/2018 dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 Penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah POJK 13/2018, dengan 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk di OJK.

Baca Juga:   Awas, Kesemutan Bisa Jadi Gejala Awal Kerusakan Saraf

 

Dari total permohonan tersebut, telah tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster yaitu aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC.(ve/rf )

 1,032 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan