Oknum Pegawai PLN Rugikan Pelanggan

Oknum Pegawai PLN Rugikan Pelanggan

Ari Setiawan (Kiri)

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Lampung terkesan membatasi diri untuk sosialisasi ke masyarakat terkait beberapa pelanggaran pelanggan dalam pemakaian tenaga listrik.

Para pelanggan patut waspada akan beberapa jenis pelanggaran yang belum tentu dilakukan oleh pelanggan, sehingga munculnya indikasi perusahaan listrik milik negara tersebut mencoba mengais keuntungan dari ketidaktahuan pelanggan tersebut dengan pemaksaan cabut KWH pelanggan.

Baca Juga:   5 POLISI POLRESTA BANDARLAMPUNG DITES URINE

Hal ini seperti dialami oleh Dinan, wakil keluarga pelanggan PLN yang memiliki rumah kontrakan di Jalan Mataram, Enggal. Korban dari petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PLN Cabang Tanjung Karang, Bandarlampung.

“Kemarin siang, KWH rumah kontrakan keluarga saya di Jalan Mataram, Enggal, diputus oleh oknum petugas P2TL, yang bernama Ari Setiawan (PLN), Siswanto (Rekanan PLN sebagai pelaksana lapangan), dan tim mereka,” jelasnya Sabtu (26/10), kepada awak media.

Baca Juga:   Anggota Korem 043/Gatam Ikuti Acara Bhakti Donor Darah

Ia merasa dirugikan oleh sikap arogansi petugas P2TL dan enggan menandatangani berita acara hasil pemeriksaan (BAHP).

“Saya merasa dirugikan sebagai pelanggan terhadap sikap petugas P2TL kemarin, jadi saya tidak menandatangani BAHP mereka walau mereka terus memaksa dan membawa KWH meter ke kantor PLN”, ungkapnya.(adm/rf)

 916 kali dilihat,  4 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan