BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung menegaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang bermasalah dengan hukum tidak bisa dipindahkan atau dimutasi.
Hal itu dikatakan, Sekretaris BKD Kota Bandarlampung, Wakhidi saat ditemui di kantornya, Kamis (18/10).
Menurut Wakhidi, ada beberapa tahapan berkas yang harus dipenuhi bagi pegawai yang akan mengajukan pindah tugas. Salah satu berkas, kata Wakhidi adalah tidak sedang tersangkut hukuman disiplin.
“Jelas-jelas oknum ini kan sedang tersangkut hukum. Setau saya tidak bisa dipindahkan,” terangnya, Kamis (18/10).
Informasi yang beredar, oknum PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Rismi Erida Sari dipindahkan tugaskan keluar kota.
Selain sedang menjalani disiplin, Rismi juga sedang menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung. Ia diduga telah melakukan penipuan terhadap 16 orang dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).(adm/rf)
783 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
LAMPUNG SELATAN EXPO 2024 RESMI DITUTUP
BUPATI LAMPUNG SELATAN SERAHKAN BANTUAN BEDAH RUMAH DI BAKAUHENI DAN RAJABASA
DINAS PPPA USUNG KONSEP RAMAH ANAK DI LAMPUNG SELATAN EXPO 2024
BUPATI LAMPUNG SELATAN LAKUKAN PELETAKAN BATU PERTAMA SMPN 4 KATIBUNG
PCNU DAN GP ANSHOR SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH LAMPUNG SELATAN
No Responses