16 Oktober 2024

Oknum PNS Bermasalah Tidak Bisa Dimutasi

Oknum PNS Bermasalah Tidak Bisa Dimutasi

Foto Istimewa: Rismi Erida Sari (kiri)

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung menegaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang bermasalah dengan hukum tidak bisa dipindahkan atau dimutasi.

Hal itu dikatakan, Sekretaris BKD Kota Bandarlampung, Wakhidi saat ditemui di kantornya, Kamis (18/10).

Menurut Wakhidi, ada beberapa tahapan berkas yang harus dipenuhi bagi pegawai yang akan mengajukan pindah tugas. Salah satu berkas, kata Wakhidi adalah tidak sedang tersangkut hukuman disiplin.

Baca Juga:   WINARTI TEKANKAN PENTINGNYA SINERGITAS TPPS DESA

“Jelas-jelas oknum ini kan sedang tersangkut hukum. Setau saya tidak bisa dipindahkan,” terangnya, Kamis (18/10).

Informasi yang beredar, oknum PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Rismi Erida Sari dipindahkan tugaskan keluar kota.

Selain sedang menjalani disiplin, Rismi juga sedang menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung. Ia diduga telah melakukan penipuan terhadap 16 orang dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).(adm/rf)

 783 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan