5 Oktober 2024

Oknum PNS Penipu Dipecat

Oknum PNS Penipu Dipecat

Plt. Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Syaprodi

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Rismi Erida Sari, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, telah dipecat secara tidak hormat.

Rismi dipecat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, lantaran telah melakukan penipuan dengan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).

Plt. Kepala BKD Kota Bandar Lampung Syaprodi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Rismi telah dipecat secara tidak hormat berdasarkan dengan No.889/30/IV.04/2018.

Baca Juga:   Pemuda Pancasila Apresiasi Ridho

“Yang bersangkutan telah lama tidak bekerja. Ia dipecat pada tanggal 14 Februari 2018 lalu,” katanya saat berada dikantornya, Senin (22/10).

Meskipun yang bersangkutan telah dipecat, lanjut Syaprodi, ia tidak mengetahui lagi keberadaan yang bersangkutan.

“Saya tidak tahu lagi kemana, yang jelas statusnya sudah tidak pegawai lagi,” ujarnya.

Diketahui, Rismi Erida Sari terselandung kasus dugaan penipu terhadap 16 orang dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS). Ia saat ini tengah menjalani proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:   Korban Tewas Serangan Bom di Akademi Kepolisian Kolombia Jadi 8

Di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung 7 Februari 2017 lalu, Rismi dijatuhi hukuman selama 18 bulan dengan perintah menjalani tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Lampung. Hasil banding tersebut, menguatkan hukumannya selama 3 tahun. Usai putusan PT itu, Rismi mengajukan Kasasi, hingga saat ini masih dalam proses.(adm/rf)

 1,183 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan