BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Rismi Erida Sari, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, telah dipecat secara tidak hormat.
Rismi dipecat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, lantaran telah melakukan penipuan dengan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).
Plt. Kepala BKD Kota Bandar Lampung Syaprodi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Rismi telah dipecat secara tidak hormat berdasarkan dengan No.889/30/IV.04/2018.
“Yang bersangkutan telah lama tidak bekerja. Ia dipecat pada tanggal 14 Februari 2018 lalu,” katanya saat berada dikantornya, Senin (22/10).
Meskipun yang bersangkutan telah dipecat, lanjut Syaprodi, ia tidak mengetahui lagi keberadaan yang bersangkutan.
“Saya tidak tahu lagi kemana, yang jelas statusnya sudah tidak pegawai lagi,” ujarnya.
Diketahui, Rismi Erida Sari terselandung kasus dugaan penipu terhadap 16 orang dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS). Ia saat ini tengah menjalani proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung 7 Februari 2017 lalu, Rismi dijatuhi hukuman selama 18 bulan dengan perintah menjalani tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Lampung. Hasil banding tersebut, menguatkan hukumannya selama 3 tahun. Usai putusan PT itu, Rismi mengajukan Kasasi, hingga saat ini masih dalam proses.(adm/rf)
1,183 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
LAMPUNG SELATAN EXPO 2024 RESMI DITUTUP
BUPATI LAMPUNG SELATAN SERAHKAN BANTUAN BEDAH RUMAH DI BAKAUHENI DAN RAJABASA
DINAS PPPA USUNG KONSEP RAMAH ANAK DI LAMPUNG SELATAN EXPO 2024
BUPATI LAMPUNG SELATAN LAKUKAN PELETAKAN BATU PERTAMA SMPN 4 KATIBUNG
PCNU DAN GP ANSHOR SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH LAMPUNG SELATAN
No Responses