BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (28/2) – Ombudsman RI Kota Bandar Lampung mengumpulkan 9 kepala daerah di Kantor Ombudsman Jalan Way Semangka, Pahoman kamis (28/2/19).
Pengumpulan sembilan Kepala daerah ini terkait tahapan dari proses penilaian Ombudsman terhadap standar pelayanan yang akan dilakukan di tahun 2019 di sembilan Kabupaten , sebelum proses penilaian Ombudsman siap mendampingi dalam proses percepatan perbaikan standar pelayanan bagi sembilan Kabupaten yang mengalami kesulitan akan standar pelayanan.
Ombudsman menjelaskan sudah pernah melakukan penilaian terhadap 6 Kabupaten dan 3 Kabupaten belum mendapatkan penilaian dengan rincian satu zona kuning dan lima zona merah
” satu Zona kuning untuk Lampung Timur, sementara zona merah untuk Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way kanan, serta tiga kabupaten yang belum dinilai yaitu Mesuji, pesisir barat dan Lampung barat” kata Ketua Nur Rakhman Yusup,
Ombudsman sudah melakukan proses yang obyektif dan jelas, dan dalam prosesnya pun mendapat verifikasi dari pusat. Dengan diadakan penilaian ini diharapkan pada tahun ini semua standar pelayanan masyarakat terpenuhi sehingga akan tercipta kepuasan masyarakat pada tahun yang akan datang.
(din/rf)