BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Ombudsman akan mengadakan penilaian kepatuhan terhadap penerapan standar pelayanan pada Kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Khusus Lampung, Ombudsman menyoroti sembilan kabupaten, tahun ini.
Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 yang meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mematuhi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebelum dilakukannya penilaian tersebut, Ombudsman RI, mengadakan kegiatan pendampingan kepatuhan terhadap penerapan standar pelayanan kepada pemerintah daerah yang akan dinilai oleh Ombudsman RI yang diselenggarakan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/3/2018).
Anggota Ombudsman RI Prof Adrianus E Meliala mengatakan Penilaian Kepatuhan terhadap standar pelayanan merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan Ombudsman RI.
Dimana sejak tahun 2013 Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian kepatuhan di tingkat Kementerian, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Ombudsman RI bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah memenuhi komponen standar pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Pengenalan komponen indikator yang dinilai oleh Ombudsman RI melalui penerapan standar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang pelayanan publik,” ujarnya saat membuka kegiatan pendampingan di Palembang, kemarin.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengingatkan seluruh kepala daerah agar memenuhi standar pelayanan tersebut di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di masing-masing daerah di Provinsi Lampung.
Nur Rakhman mengatakan, jumlah pemerintah daerah di Lampung yang akan dinilai pada tahun 2018 bertambah dari tahun sebelumnya hanya lima Pemerintah Daerah tahun 2018 ini menjadi 9 pemerintah daerah.
Menurutnya, penambahan jumlah pemerintah daerah yang menjadi objek penilaian Ombudsman ini merupakan salah satu bentuk pencapaian target RPJMN 2015-2019. Dimana pada tahun 2019 semua pemerintah daerah ditargetkan memenuhi komponen standar pelayanan.
“Perlu kami sampaikan juga untuk kabupaten yang mungkin nanti tidak dinilai, tetap kami ingatkan untuk memenuhi komponen standar pelayanan. Hal ini karena memang sudah diamanatkan di undang-undang pelayanan publik,” pungkasnya. (RF)