GEDONGTATAAN LAMPUNG SEGALOW – Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang hendak mendaftar harus mengikuti mekanisme baru. Di antaranya, Ormas yang berbadan hukum harus terdaftar di Kemenkumham.
“Dan Ormas yang tidak berbadan hukum, bisa langsung ke Dirjen Ormas di Kemendagri, “ kata Kepala Badan Kesbangpol Pesawaran Pathurrozi, didampingi Kasubid Pembinaan Ormaspol dan LSM Kesbangpol Rendi Ferdian, Senin (2/4/2018).
“Langkah ini dilakukan, dengan tujuan agar Ormas dan LSM mudah terdata serta terpantau. Jadi kedepan nanti, setiap Ormas atau LSM yang terdaftar di daerah, harus sudah terdftar di pusat,” jelas dia.
Syarat berdirinya Ormas dan LSM saat ini harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dia mengatakan bahwa, hal tersebut berdasarkan Permendagri nomor 56 tahun 2017, tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan dilingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah.
“Acuan inilah yang menjadi aturan kedepan. Dan Kesbangpol Pesawaran mulai dari sekarang tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas maupun LSM,” ujarnya.
Apabila Ormas atau LSM ingin terdaftar, harus mengurus ke pusat terlebih dahulu. Dan pemerintah daerah hanya memberikan surat rekomendasinya saja,” jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, jika ada Ormas atau LSM yang sudah ada saat ini belum terdaftar di Kemendagri, maka secara otomatis dibekukan.
Sememtara itu, Rendi Ferdian Kasubid Pembinaan Ormaspol dan LSM Kesbangpol Pesawaran mengatakan saat ini pihaknya sudan mencatat ada 78 Ormas dan LSM yang sudah memiliki SKT.
“Bagi Ormas dan LSM yang tidak memiliki SKT maka tidak akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah dan juga tidak akan mendapatkan surat rekomendasi dari pihak kepolisi jika melakukan aksi, dan jelas aksinya pun akan dibubarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya akan medukung Ormas dan LSM selama itu tidak bertentangan dengan asas Pancasila, karena Ormas dan LSM adalah tempat masyrakat berkumpul dan berserikat.
“Dan hingga saat ini di Kabupaten Pesawaran tidak ada Ormas dan LSM yang melanggar asas Pancasila, semua LSM di pesawaran memiliki tujuan untuk membangun dan mengawasi kabupaten Andan jejama ini”,jelasnya.
“Sedangkan untuk partai politik ada 14 partai yang kan mengikuti pesta demokrasi dalam pemilihan legeslatif di kabupaten pesawaran tahun 2019” tutur dia. (Kt/RF)