Oto Finance Main Klaim Motor Debitur

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Persoalan kendaraan sepeda motor yang belum di terima debitur PT. Summit Oto Finance Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, nampaknya berujung di Kantor Kepolisian.

Hal itu juga yang membuat pihak Oto Finance melaporkan debitur yang diketahui bernama Agus Andryansyah ke Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) pada tanggal 07 September 2018 atas tindak pidana fidusia.

Sehari sebelumnya, debitur juga telah dikirimkan surat somasi tentang persoalan angsuran yang belum diserahkan kepada Oto Finance selama 2 bulan.

Menanggapi itu, Kepala Operasional Oto Finance, Safan Adam Steven mengklaim bahwa unit yang diajukan oleh debitur telah diterimanya. Penerimaan unit tersebut diterima setelah debitur dikonfirmasi melalui sebuah handphone oleh pegawai Oto Finance.

“Kami membantah, karena awalnya saat dikonfirmasi debitur memang sudah menyatakan bahwa unit sudah diterimanya. Setelah itu kendaraan sudah berjalan 2 bulan sejak bulan Agustus 2018 namun belum ada pembayaran. Hal itulah dasar kami memberikan somasi. Masalah kami melaporkan debitur ke Polsek Tanjungkarang Barat karena analisa kita ada tinda kriminalnya,” jelasnya, Selasa (25/9).

Tak hanya itu, lanjut Safan, debitur juga telah mengambil kembali uang muka dan uang deposit sebesar Rp1,7 juta. Uang tersebut telah diberikan oleh sales marketing dengan disaksikan oleh orang tuanya.

“Jadi saat itu, mungkin debitur telah lama menunggu unit tidak datang maka debitur bersama ibunya kerumah sales marketing tersebut. Mereka juga meminta uang agar dikembalikan dan itu pengakuan debitur sendiri. Namun, dari kami unit tetap sudah dikirim dan masalah perjanjiannya sudah berjalan,” terangnya. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *