Pamong Desa Jadi Tim Sukses Arinal-Nunik

BLAMBANGANUMPU LAMPUNG SEGALOW – Oknum pendamping lokal desa (PLD)—pamong desa—dilaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kasui, Waykanan, Lampung, terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam berkampanye pemilihan gubernur Lampung 2018.

Santoso warga Dusun IV Kampung Talangmangga, dilaporkan atas dugaan membagikan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker, kalender, Tupperware dan sembako pasangan calon (paslon) gubernur nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim pada acara pengajian di Kampung Gelombang Panjang, Kecamatan Kasui, Minggu (25/2/2018) lalu.

Santoso dianggap menyalahi wewenang sebagai PLD yang seharusnya netral dalam kegiatan politik seperti.

“Dia  sudah mengakui telah membagikan APK pasangan Arinal -Nunik saat pengajian, maka dari itu kami dari tim pemenangan melaporkannya ke Panwascam,” ujar Sujatra (37), tim pemenangan dari Ridho Berbhakti, Jumat (2/3/2018).

Ketua Panwascam Kasui Arif Pramono membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti laporan ke Panitia Pengawas Waykanan.

“Benar kami sudah menerima laporan atas nama Santoso, dan segera kami tindak lanjuti, untuk selanjutnya kami rekomendasikan ke Panwaskab,” ucap Arif.

Hairul tim ahli pendamping desa Kabupaten Way Kanan saat dihubungi melalui ponselnya membenarkan ada tim PLD di wilayah kasui yang bernama Santoso, menanggapi hal Hairul mengatakan akan memberikan sanksi sesuai UU Desa, dimana akan diberikan surat peringatan pertama.

“Apabila benar terbukti adanya dugaan tersebut, maka akan kami berikan sanksi sesuai UU Desa, yaitu berupa surat peringatan,” tegasnya.

Deteksi

Terpisah, Deni Ribowo selaku juru bicara tim pemenangan Ridho Berbhakti (II) Waykanan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Santoso, Deni mengatakan sejak awal timnya sudah mendeteksi adanya perangkat-perangkat yang bekerja ganda untuk memenangkan salah satu calon, dimana salah satunya pendamping desa.

“Sejak awal kami sudah mendeteksi adanya perangkat yang bekerja ganda untuk memenangkan salah satu calon, dimana salah satunya pendamping desa. Ini sangat rentan sekali dan sudah terjadi di Kecamatan Kasui, di mana saudara Santoso selaku pendamping Desa membagikan atribut dan barang milik paslon Arinal – Nunik kepada warga pada saat pengajian,” sesalnya.

Menurutnya cara-cara ini yang sebetulnya akan mencederai proses berdemokrasi di Lampung. Akibat ambisi atau kecurangan ini proses demokrasi pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur dinodai oleh tangan-tangan kotor yang dilakukan seperti tersebut.

Lebih jauh, Deni juga memberikan apresiasi kepada Panwascam Kasui dan Panwaskab Way Kanan yang bisa bergerak dan bertindak cepat untuk melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan tugas tanggung jawab selaku Panwas. (RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *