Pamong Gelapkan Rp240 Juta

Ilustrasi.

BLAMBANGANUMPU LAMPUNGSEGALOW – Jajaran Aparatur Kampung Karanglantang, Kecamatan Kasui, Waykanan, sepertinya melakukan pungutan liar (pungli) pada pembuatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) mencapai Rp240 juta, pada 2017 lalu.

Efrhizon, Sekretaris Kampung mengakui pembuatan sertifikat prona itu ditarif sebesar Rp550 ribu per sertifikat. “Semuanya ada sekitar 400 buku dan yang sudah dibagikan 320 buku sementara 80 sisanya masih di BPN. Untuk tarif kami minta Rp550 ribu per buku,” ungkap Efrhizon.

Saat diminta untuk diperlihatkan sertifikat yang sudah jadi, Efrhizon mengelak dan mengatakan sertifikat ada pada kadus masing-masing.

Namun, keterangan Efrhizon dibantah langsung Kadus 1 Kampung Karanglantang Chandra. Menurutnya, memang masih ada sertifikat yang belum diambil masyarakat.

“Seperti di dusun 1, baru 80 buku yang telah diambil dan sisanya 20 buku lagi di pegang Efrizhon. Dan pembuatan sertifikat prona tersebut atas petunjuk atasannya.

Dimana biaya pembuatan sebesar Rp600 ribu perbuku dan disetorkan kepada sekretaris sebesar Rp550 ribu, sementara untuk kadus Rp50 ribu dengan dalih untuk upah,” ungkap Chandra.(RF)