Panwas Kota Ngoceh Bae
BANDARLAMPUNG – Jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandarlampung sepertinya dalam menjalan tugas dan fungsinya hanya lips service alias ngoceh bae.
Contohnya, ketika mencuat dugaan keterlibatan penyelenggara negara (Lurah, ketua RT, ketua Lingkungan, pegawai honorer, dan ASN) atas sangkaan kampanye hitam berkedok demo guru yang menuntut pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemprov Lampung, Senin (21/1/2018) lalu.
Respon Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandarlampung Candrawansa seperti ini: “Menjadi kewajiban bagi ASN untuk bersikap netral dan profesional dalam setiap penyelengaraan pemilihan umum, termasuk saat Pilgub pada 27 Juni mendatang,” kata dia, Rabu (24/1/2018).
Dalam rangka pencegahan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung, Panwaslu mengawasi keterlibatan lurah ataupun perangkat kelurahan lainnya dalam aksi massa gabungan guru honorer dan Ketua RT/LK terkait unjuk rasa menuntut pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang baru-baru ini terjadi.
“Oleh karenanya, aksi massa gabungan Ketua RT/LK yang merupakan salah satu unsur pelayan masyarakat. Jangan sampai ada Lurah ataupun perangkat ASN lainnya terlibat. Hal ini terus kami pantau. Apapun informasi awal dari pengawas lapangan maupun masyarakat akan selalu kami tindaklanjuti sesuai prosedur penanganan pelanggaran. Tentunya hal ini akan merugikan ASN itu sendiri jika terbukti,” ucap ketua panwas kota.
Menurutnya, jika ASN tidak dapat menjaga profesionalitas dan netralitasnya saat pilgub dan terbukti melakukan pelanggaran berat maka Panwaslu bisa saja akan merekomendasikan ke atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan Kemenpan RB.Sanksinya dapat berupa pemecatan.
“Makanya kami mengimbau sekaligus mengingatkan setiap pejabat negara, pejabat ASN hingga camat dan lurah agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika pejabat negara atau ASN yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka dapat dipidanakan dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda mulai Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” jelasnya.
Pernyataan tersebut mengesankan tingginya komitmen penegakkan aturan oleh panwas kota.
Namun, menjadi bias saat Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengembalikannya ke warga soal penegakan aturannya.
Sehubungan dengan tugas Panwaslu, Yahnu Wiguno Sanyoto berharap peran serta masyarakat dan media untuk sama-sama mengawasi netralitas ASN dalam pilgub mendatang.
“Jika menemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN masyarakat dapat melaporkan ke jajaran pengawas pemilu disertai bukti-bukti pendukung yang kuat,”ungkapnya.
Laporan sebaiknya disertai dengan foto, video, rekaman dan saksi-saksi atau orang yang melihat kejadian terkait adanya ASN yang mendukung salah satu pasangan calon.
Laporan tersebut dapat disampaikan ke Panwaslu Kota Bandarlampung paling lama tujuh hari sejak kejadian.
“Nanti laporan itu kita dalami sebagai informasi awal kemudian kita keluarkan rekomendasi. Terbukti ada pelanggaran atau tidak. Jika terbukti maka akan diteruskan ke pihak berwewenang sesuai dengan pelanggarannya,” pungkasnya.
Pertanyaannya, bagaimana bila sampai batas waktu yang ditentukan warga tak melapor? (sys)
1,162 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses