BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandar Lampung memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye tanpa izin cuti terhadap Plt Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar pada Sabtu (2/6/2018). Karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran. “Sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran, kita maksimalkan prosedurnya pada hari ke-5 ini keluar putusan laporan untuk dihentikan,” kata Ketua Panwaslu Bandar Lampung Candrawansah, Minggu (3/6/2018).
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi dan terlapor. Akan tetapi kata Candra, saksi yang diundang untuk dimintai keterangan tidak hadir sampai dengan waktu yang sudah ditentukan. Sehingga kajian putusan akan diambil dari fakta dan keterangan yang ada.
“Kita undang klarifikasi Plt Walikota, Alhamdulillah Pak Yusuf Kohar kooperatif datang untuk klarifikasi, tapi dua saksi yang dicantumkan Pelapor yakni Yeti dan Syamsul Rizal tidak hadir untuk dimintai keterangan. Untuk itu tim kami langsung mengkaji kasus tersebut sesuai fakta dan keterangan yang ada,” ujar Candra.
Sementara itu, Kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian bahwa kehadiran Yusuf Kohar tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana tercantum pada Peraturan KPU No. 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 ayat 15 yang menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
Meski, berdasarkan Pasal 63 ayat 1 Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota Pejabat Negara lainnya, atau Pejabat Daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye diluar tanggungan Negara.
Namun, ikut dalam konteks ini adalah melakukan / melaksanakan kampanye sebagaimana isi Surat Edaran Kemendagri Nomor: 270/729/PTDA Perihal Penegasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 tertanggal 29 Januari 2018.
Artinya, izin cuti kampanye yang dimaksud adalah ketika Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota Pejabat Negara lainnya.
Atau Pejabat Daerah melakukan kampanye sebagai Tim Kampanye, Petugas Kampanye, maupun Pihak Lain sebagaimana diatur dalam PKPU 4/2017 Pasal 1 ayat 16, 18, dan 20.
Selain itu adanya SE Kemendagri Nomor: 270/729/PTDA tertanggal 29 Januari 2018 nomor 1 huruf (a) dan nomor 8 huruf (a) hingga (f), menguatkan hasil kajian tersebut, dimana Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak serta sebagai calon/paslon dalam kontestasi Pilkada (Paslon) dapat mengajukan izin cuti melakukan kampanye untuk Paslon Pilkada.
Cuti bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk melakukan kampanye bagi paslon Pilkada hanya diberikan dalam jangka waktu masa kampanye Pilkada. Izin cuti diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye Pilkada, sedangkan hari libur adalah diluar ketentuan cuti kampanye Pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye.
“Artinya, yang digarisbawahi itu hari kerja. Kalau Plt itu tidak melanggar aturan kampanye, karena sesuai dengan SE Kemendagri tersebut. Hadirnya Yusuf Kohar di luar jam kerja juga menjadi dasar yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan. Berdasarkan fakta keterangan Yusuf Kohar hadir diluar jam kerja yaitu Pukul 17.30 WIB atas undangan Ibu Yeti yang merupakan pemilik rumah tempat kegiatan untuk buka puasa bersama dengan anak yatim piatu. Pak Yusuf Kohar juga datang bersama istri dengan menggunakan kendaraan pribadinya. Beliau juga saat menghadiri acara di di lokasi hanya duduk diam,”ujarnya. (Rf)
549 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses