BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Pasca kampanye pasangan calon (paslon) Mustafa – Ahmad Jajuli dengan melibatkan banyak anak yang belum memenuhi syarat memilih di Tugu Adipura beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandar Lampung merekomendasikan komisi perlindungan anak Indonedia (KPAI) melalui Bawaslu Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Hari ini (Senin 23/4) sekitar pukul 14.30 WIB, kita (Panwaslu) telah merekomendasikan ke KPAI di Jakarta melalui Bawaslu Lampung untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Anggota Panwas Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin(23/4).
KPAI memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atas permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. “Mau nanti dinyatakan tak memenuhi unsur atau sebagainya, itu urusan mereka nantinya,” ujarnya.
Selain itu, jika berdasarkan kajian dari Panwas, paslon nomor urut empat ini telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor empat tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Artinya hasil kajian panwas jelas melanggar PKPU nomor empat, makanya kita rekomendasikan ke KPU dan KPAI. Karena disana banyak anak-anak yang membawa atribut kampanye berupa spanduk maupun papan bertuliskan angka empat,”ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga telah merekomendasikan KPU melalui Bawaslu Lampung agar para paslon tidak lagi melibatkan anak yang belum memiliki hak pilih dalam kampanye.
“Surat yang direkomendasikan ke KPU melalui Bawaslu ini untuk mengimbau paslon agar tidak melibatkan peserta yang belum memenuhi syarat memilih atau dibawah umur 17 tahun,” pungkasnya.(TM)
519 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses