Panwaslu Limpahkah Kasus Mustafa

Panwaslu Limpahkah Kasus Mustafa

(foto: istimewa)

BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Pasca kampanye pasangan calon (paslon) Mustafa – Ahmad Jajuli dengan melibatkan banyak anak yang belum memenuhi syarat memilih di Tugu Adipura beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandar Lampung merekomendasikan komisi perlindungan anak Indonedia (KPAI) melalui Bawaslu Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Hari ini (Senin 23/4) sekitar pukul 14.30 WIB, kita (Panwaslu) telah merekomendasikan ke KPAI di Jakarta melalui Bawaslu Lampung untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Anggota Panwas Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin(23/4).

Baca Juga:   Hanura Tinggalkan Mustafa Makin Nyata

KPAI memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atas permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. “Mau nanti dinyatakan tak memenuhi unsur atau sebagainya, itu urusan mereka nantinya,” ujarnya.

Selain itu, jika berdasarkan kajian dari Panwas, paslon nomor urut empat ini telah melanggar Peraturan KPU (PKPU)  nomor empat tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:   Mantan Kalapas Tunggu Sidang

“Artinya hasil kajian panwas jelas melanggar PKPU nomor empat, makanya kita rekomendasikan ke KPU dan KPAI. Karena disana banyak anak-anak yang membawa atribut kampanye berupa spanduk maupun papan bertuliskan angka empat,”ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga telah merekomendasikan KPU melalui Bawaslu Lampung agar para paslon tidak lagi melibatkan anak yang belum memiliki hak pilih dalam kampanye.

Baca Juga:   Panwaslu Bebaskan Yusuf Kohar

“Surat yang direkomendasikan ke KPU melalui Bawaslu ini untuk mengimbau paslon agar tidak melibatkan peserta yang belum memenuhi syarat memilih atau dibawah umur 17 tahun,” pungkasnya.(TM)

 519 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan