BANDARLAMPUNG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandar Lampung menyoroti keberadaan alat peraga kampanye (APK) anggota legislatif maupun partai politik peserta pemilu 2019 yang tersebar di Kota Tapis Berseri. Sejauh ini mereka masih mendatanya terkait penerapan sanksi. Di antaranya denda Rp12 juta.
“Jajaran kami sudah ke lapangan untuk menginventarisasi APK yang melanggar, data dan lokasinya sedang kami kumpulkan untuk ditindaklanjuti.” kata Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, Rabu (16/5/2018).
Untuk anggota legislatif dan partai politik yang sudah memasang baliho ataupun banner untuk mengenalkan diri, baik itu citra diri, program ataupun visi-misi, ia menghimbau untuk segera menurunkan secara sendiri.
“Jika masih ada yang terpasang, kami akan segera menjadikan temuan untuk dikaji terkait dengan dugaan pelanggarannya,” kata dia.
Sementara itu hal senada disampaikan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto menyampaikan bahwa sampai saat ini belum masuk tahapan kampanye.
Oleh karena itu, ia menghimbau agar anggota legislatif maupun pengurus partai politik untuk bersabar menunggu waktu untuk kampanye. Karena, jika masih ada temuan di lapangan maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hal ini patut menjadi perhatian kita bersama karena dalam definisi kampanye, meliputi elemen visi-misi, program, serta citra diri. Keberadaan logo dan/atau nomor partai merupakan komponen citra diri sebagaimana hasil Rapat Kerja Terbatas Gugus Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Kantor Bawaslu RI,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan KPU RI 26 Februari 2018 perihal Kampanye pada Pemilihan Umum 2019.
Dalam surat tersebut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), serta diperbolehkan melakukan sosialisasi pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Bukan hanya itu, Surat Pemberitahuan Bawaslu RI 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye menyatakan akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk setiap Peserta Pemilu berupa pidana kurungan 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta sebagaimana diatur dalam pasal 492 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Saat ini kami juga sedang melakukan pengawasan pra kampanye terhadap APK liar anggota legislatif maupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019, sesuai Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI bahwa akan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.” pungkasnya. (TM)
648 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses