PRINGSEWU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pringsewu mengakui tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye liar dari tim pemenangan paslon nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim dengan melibatkan oknum kepala pekon di Tanggamus dan Pesawaran di Hotel Balon Kuring.
“Kita sedang melakukan kajian atau penelusuran informasi awal. Kita kumpulkan informasi dan bukti, baru nantinya dibahas di internal Panwas kabupaten,” kata Ketua Panwaslu Pringsewu Azis Amriwan, Rabu (15/5/2018).
Jika nantinya ditemukan alat bukti awal yang mengarah ke dugaan pelanggaran, maka pihaknya akan menjadikan permasalahan ini sebagai temuan. Kemudian, pihaknya akan memanggil tim kampanye, partai politik bahkan kandidat paslon nomor urut tiga itu untuk dimintai klarifikasi.
”Jadi sementara ini permasalahan itu belum bisa langsung diputuskan sebagai temuan. Insya Allah dalam kurun waktu tujuh hari nanti baru bisa diputuskan, lalu masuk ke proses penanganan ke Gakkumdu,” tegasnya.
Untuk saksi, semua pihak yang menghadiri acara tersebut masih memiliki potensi menjadi saksi ataupun terlapor maupun terlapor. ”Tinggal nanti kita yang menentukan siapa saja yang bisa dijadikan saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung akan memonitor perkembangan tindaklanjut dari Panwaslu Pringsewu terkait penanganan dugaan pelanggaran kampanye dari tim pemenangan paslon nomor urut tiga, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim dengan melibatkan kepala pekon Tanggamus di hotel Balon Kuring setempat. “Bawaslu Lampung memonitor dan supervisi,”kata Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Rabu (16/5).
Permasalahan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor urut tiga itu sedang ditindaklanjuti oleh Panwaslu Pringsewu.
”Panwas Pringsewu yang sedang melakukan tindaklanjut terkait hal tersebut. Permasalahan ini sama seperti selebaran di Lampung Timur beberapa waktu lalu,” ujarnya.(NN)
856 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses