Pasutri Penjual Narkoba Terpenjara

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Nasib pasangan suami istri (Pasutri), Julian Prandiko dan Mentari pupus diakhir persidangan. Keduanya dihukum kurungan penjara akibat perbuatannya lantaran mencoba akan menjual narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Riza Fauzi memutus bersalah. Akibat perbuatannya, Riza Fauzi memutus keduanya dengan kurungan penjara berbeda.

“Terdakwa 1 (Julian) dihukum kurungan penjara selama 17 tahun dan terdakwa 2 (Mentari) dihukum selama 11 tahun. Keduanya juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara,” jelasnya, Kamis kemarin (20/9).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursiwan menuntut Julian dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Sedangkan Mentari dituntut kurungan penjara selama 15 tahun. Pasutri ini juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan. Atas putusin itu, terdakwa bersama JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perbuatan kedua terdakwa berawal pada Jumat, 16 Maret 2018 saat dilakukan pengkapan terhadap Candra Kusuma (meninggal dunia) karena melawan. BNNP mendapatkan informasi bahwa di Dusun Gedong Dalom, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Kedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, sering dijadikan tempat tindak pidana peredaran narkotika.

“Dari hasil pengkapan itu anggota menemukan 17 bungkus plastik klip bening berisikan sabu 1,018 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah sepele box, dan beberapa unit hp diberbagai merek,” kata JPU.

Dari pengkapan yang dilakukan berikut barang bukti sabu yang disimpan Candra di dalam sepeker box, petugas melakukan interogasi dan Candra mengakui bahwa dia merupakan kurir bersama dengan kedua terdakwa.

“Candra kemudian diminta menunjukkan kediaman kedua terdakwa, pada saat dilakukan pengkapan terhadap kedua terdakwa petugas BNNP mempertemukan antara kedua terdakwa dan Candra disitu terdakwa mengakui bahwa sabu seberat 1,018 gram tersebut sisa dari penjualan yang dilakukan mereka selama ini,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terdakwa, Julian Prandiko menyebut bahwa sabu sebanyak 1 Kilogram tersebut merupakan sisa sabu 6 Kilogram yang telah laku terjual. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *