Pegawai BPN Rongrong Nenek-nenek Rp150 Juta

BANDARLAMPUNG, LAMPING SEGALOW – Oknum pegawai BPN Lampung disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang Bandarlampung, Selasa (27/11). Dia diduga telah menipu seorang wanita tua untuk membuat sertifikat hak milik tanah dengan meminta imbalan secara bertahap hingga Rp150 juta.

Eko Irianto harus duduk di kursi lantaran perkara penipuan yang ia lakukan terhadap Arbaya seorang nenek berusia 70 tahun, dengan meminta imbalan untuk pembuatan sertifikat hak milik dari sebidang tanah 1 hektare lebih.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Masyur itu, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tiga orang. Satu di antaranya korban.

Pertemuan terdakwa dengan nenek 70 tahun tersebut, berawal pada saat ia ingin menjual tanah miliknya. Pada saat itu tanahnya hanya berstatus surat girik, sehingga ia menginginkan adanya sertifikat hak milik agar harga jual tanahnya meningkat.

Saat itu pula seorang koleganya memberikan informasi bahwa ada kenalannya yang dapat memenuhi keinginannya, sehingga pertemuan ia dengan terdakwa pun terjadi.

Eko Irianto pun menyanggupi keinginan Arbaya dengan permintaan biaya awal sebesar Rp50 juta. Dalam rentang satu tahun terus menerus Eko Irianto meminta tambahan biaya untuk memperlancar pembuatan sertifikat tersebut.

Hingga pada September ia kembali meminta Rp 50 juta, yang diterima di sebuah rumah makan di wilayah Way Halim Bandarlampung, dan pada akhirnya ia pun tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Lampung.

Terdakwa diancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sidang lanjutan akan digelar minggu depan, dengan agenda yang masih mendengarkan keterangan saksi. (Fry/Rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *