16 Oktober 2024

Pelanggaran APK Picu Kegaduhan

Pelanggaran APK Picu Kegaduhan

Levi Tuzaidi.

BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Lampung mulai gaduh. Liasion officer (LO) pasangan petahana nomor urut 1 Levi Tuzaidi mengancam memasang APK dengan ukuran dan jumlah yang lebih besar bila penyelenggara (KPU dan Bawaslu) tak tegas.

“KPU dan Bawaslu harus memberikan sanksi tegas terhadap paslon yang melanggar aturan pemasangan APK. Agar paslon lain tidak ikut melakukan pelanggaran,” kata Levi Tuzaidi, Rabu (14/3).

Menurutnya, selama ini tim pemenangan petahana, tidak memasang APK dengan ukuran yang besar karena masih konsisten dengan regulasi dan kesepakatan yang berlaku. Selama ini APK yang kita cetak sendiri hanya di pasang di posko pemenangan dan tempat kampanye.

“Kita tidak memasang APK mengunakan billboard karena katanya tidak boleh. Hal ini menjadi perdebatan dalam diskusi LO bersama KPU dan panwas, kalau boleh kita juga akan pasang dengan ukuran dan jumlah yang besar,” katanya.

Baca Juga:   Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto M.Si., Pimpin Serah terima jabatan DirBinmas Polda Lampung, DirLantas Polda Lampung, DirReskrimsus Polda Lampung

Politisi Partai demokrat ini khawatir, jika KPU dan Bawaslu tidak mengambil ketegasan, seluruh paslon akan melakukan pelangaran terhadap regulasi kampanye. Sebab LO paslon nomor urut 4 juga sudah mengeluarkan statemen jika tidak diberikan sanksi tegas akan memasangan APK yang serupa.

“Saya takutkan, regulasi tentang APK malah dilangkahi oleh tim pemenangan paslon. Meskipun demikian, dirinya bersama tim pemenangan Ridho-Bachtiar masih memiliki niatan untuk mentaati regulasi yang dibuat,” pungkasnya.

Langgar

Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan bahwa seluruh APK yang melanggar aturan dijadikan temuan pelangaran administrasi oleh bawaslu, dan sudah dilaporkan kepada KPU.

“Di Bandar Lampung baik APK pilgub maupun pileg kita sudah inventarisir keseluruhan. Di beberapa titik kita jadikan sebagai temuan pelangaran administrasi oleh Bawaslu,” kata Iskardo.

Baca Juga:   Menikmati 4 Jenis Kopi yang Sedang Trending, Intip Resepnya

Menurutnya, untuk APK pilgub sesuai dengan kesepakatan bersama dengan KPU. APK hanya boleh dipasang di tempat kampanye, kemudian di posko, dan kantor partai pengusung. Diluar tersebut tidak diperbolehkan, meskipun setiap paslon boleh mencetak  150 persen dari APK yang di cetak KPU.

“APK Pilgub hanya boleh dipasang diposko pemenanga, Setiap desa , kecamatan dan kabupaten masing-masing satu APK,” katanya.

Hari ini, Pawas kota Bandar Lampung bersama dengan Satpol PP Provinsi sudah melakukan pencopotan seluruh APK yang melanggar aturan kampanye.

“Di Bandar Lampung sendiri, seluruh APK milik paslon cagub dan cawagub yang melangar aturan sudah kita dicopot,” katanya.

Untuk kampanye pileg, calon legislatif tidak boleh mempromosikan diri dengan memasang baleho gambar calon ditempat umum. Mereka hanya boleh mensosialisasikan dirinya di internal partai.

Baca Juga:   Buruh Pembuat Kaus Amal Spice Girls Dibayar Rp 6.500/Jam

“Selain APK Pilgub, beberapa titik APK milik caleg juga dicopot petugas. Dalam undang-undang disebutkan setiap caleg tidak boleh untuk melakukan citra diri, dengan memesang baliho gambar dirinya di tempat umum. Sanksinya ,” katanya.

Sementara itu, Cik Raden Kasat Pol PP Provinsi Lampung, mengatakan, saat ini anggotanya bersama dengan paswas Bandar Lampung sedang melakukan pencopotan APK melanggar aturan.

“Sebanyak 14 titik pemasangan APK yang melanggar aturan sudah Kita turunkan. Bahkan baliho milik ketua DPC PDIP Bandar Lampung Wiyadi di Lungsir depan Masjid Alfurqon juga kita turunkan,” katanya. (RF)

 726 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan