SUKADANA – Ombudsman Lampung menyambangi Pemkab Lampung Timur (Lamtim) terkait amburadulnya hasil penilaian kepatuhan terhadap komponen standar pelayanan di ruang Aula Wakil Bupati Lamtim, Selasa (9/1).
“Kedatangan kami karena Pemkab Lamtim tidak hadir dalam penyerahan penilaian kepatuhan terhadap komponen pelayanan publik di Jakarta pada Desember 2017, lalu,” kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf kepada Sekkab Lamtim Syahrudin Putra.
Adapun Hasil penilaian dari Ombudsman, Lamtim mendapat nilai rata-rata 41,63 terhadap penerapan standar pelayanan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik di bidang administratif. nilai tersebut masuk dalam kategori rendah atau zona merah.
Penilaian tersebut berdasarkan beberapa indikator yang termuat dalam UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ada sembilan OPD di Pemkab Lamtim yang dinilai terkait komponen standar pelayanan. Penilaian tersebut dilakukan pada pertengahan 2017,” kata Nur Rakhman.
Penilaian tersebut diharapkan dijadikan bahan evaluasi dan motivasi bagi pemkab untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. “Karena ini pertama kalinya dinilai oleh Ombudsman. Kami masih memaklumi. Tetapi, kami harap ada komitmen dari kepala daerah untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Kegiatan serupa akan tetap dilakukan di tahun mendatang sampai terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan.
“Kita akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik. Kita juga terbuka apabila pemerintah daerah meminta masukan terkait pemenuhan standar pelayanan publik yang baik itu seperti apa,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekaab berkomitmen segera melakukan evaluasi dan optimis di 2018, Lampung Timur bisa mendapatkan zona hijau.(RF)
921 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses