
PESAWARAN – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengultimatum jajarannya terkait rendahnya hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman Lampung.
“Saya kasih waktu tiga bulan pada 12 kepala organiasi perangkat daerah (OPD) untuk memperbaikinya. Sehingga, saat ombudsman melakukan kegiatan serupa nilai kita tinggi. Tidak berkategori zone merah seperti ini,” tandas bupati, Kamis (11/1).
Bupati sendiri berterimakasih atas penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman. Hal itu menurutnya dapat menjadi pelecut untuk OPD yang tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
“Ombudsman Lampung mengapresiasi komitmen Pemkab untuk melakukan perbaikan terkait rendahnya hasil penilaian itu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, saat penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kantor Bupati.
Meskipun hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman menunjukan bahwa Pesawaran tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan masih tergolong rendah (zona merah).
Namun, Ombudsman masih mentoleransi hasil penilaian tersebut dikarenakan baru pertama kalinya dilakukan penilaian.
“Dari lima kabupaten yang kami nilai ada empat kabupaten yang baru pertama kali kami nilai. Termasuk Pesawaran. Jadi masih maklum. Tapi kami harap hasil penilaian tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi dan motivasi untuk perbaikan pelayanan ke depannya,” papar Nur.
Pemkab Pesawaran mendapat nilai rata-rata 21.97 yang termasuk dalam kategori rendah atau zona merah. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 12 OPD yang ada pada pertengahan 2017 lalu.
Nur Rakhman menambahkan, terkait penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman merujuk kepada UU No. 25/2009 tentang Pelayanan publik.
“Sebetulnya ada tidak adanya penilaian ombudsman di dalam aturan tersebut pemda wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada,” tandasnya.(RA)