3 Desember 2023

Pelayanan Publik Pesawaran Rendah

Pelayanan Publik Pesawaran Rendah

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

PESAWARAN – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengultimatum jajarannya terkait rendahnya hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman Lampung.

“Saya kasih waktu tiga bulan pada 12 kepala organiasi perangkat daerah (OPD) untuk memperbaikinya. Sehingga, saat ombudsman melakukan kegiatan serupa nilai kita tinggi. Tidak berkategori zone merah seperti ini,” tandas bupati, Kamis (11/1).

Bupati sendiri berterimakasih atas penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman. Hal itu menurutnya dapat menjadi pelecut untuk OPD yang tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Baca Juga:   Ridho Tingkatkan Mutu Pelayanan

“Ombudsman Lampung mengapresiasi komitmen Pemkab untuk melakukan perbaikan terkait rendahnya hasil penilaian itu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, saat penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kantor Bupati.

Meskipun hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman menunjukan bahwa Pesawaran tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan masih tergolong rendah (zona merah).

Baca Juga:   SPESIALIS JAMBRET WANITA TERTANGKAP USAI KONSUMSI NARKOTIKA

Namun, Ombudsman masih mentoleransi hasil penilaian tersebut dikarenakan baru pertama kalinya dilakukan penilaian.

“Dari lima kabupaten yang kami nilai ada empat kabupaten yang baru pertama kali kami nilai. Termasuk Pesawaran. Jadi masih maklum. Tapi kami harap hasil penilaian tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi dan motivasi untuk perbaikan pelayanan ke depannya,” papar Nur.

Pemkab Pesawaran mendapat nilai rata-rata 21.97 yang termasuk dalam kategori rendah atau zona merah. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 12 OPD yang ada pada pertengahan 2017 lalu.

Baca Juga:   WAGUB DAN KETUA TP PKK PROVINSI HADIRI HARLAH MUSLIMAT NU PRINGSEWU

Nur Rakhman menambahkan, terkait penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman merujuk kepada UU No. 25/2009 tentang Pelayanan publik.

“Sebetulnya ada tidak adanya penilaian ombudsman di dalam aturan tersebut pemda wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada,” tandasnya.(RA)

 458 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan