KOTAAGUNG – Jajaran Polres Tanggamus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap MA (29), pelaku penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Waytuba, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung.
“MA ditangkap di rumahnya pukul 08.30 WIB, Selasa (9/1/2018),” kata Kasat Reserse (Kasatres) Narkoba Iptu Anton Saputra, Kamis (11/1/2018).
Penangkapan tersebut setelah petugas melakukan penyelidikan laporan masyarakat. Dari tangannya diamankan barang bukti ganja diamankan dari kamarnya dan alat hisap sabu di dapur dekat kamar mandi.
“Barang itu berupa bungkus kertas berisi ganja, pirek bekas pakai, jarum, lima potongan pipet, alat hisap sabu, selinting ganja, dan setengah linting ganja sisa pakai,” jelas Anton Saputra.
Sementara MA mengungkapkan penyesalannya dan dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. “Saya janji ini pertama dan terakhir kali saya melakukan penyalahgunaan narkoba dan akan memperbaki kesalahan saya,” ujarnya.
MA berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Dia dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(RA)