Pembajakan dilakukan sejumlah pendemo yang berunjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Pembajakan terjadi setelah dua truk tangki tersebut mengisi bahan bakar di SPBU Plumpang, Jakarta Utara.

Setelah itu, kedua truk bergerak memasuki Gerbang Tol Ancol menuju arah Tangerang.

“Sebelum masuk Gerbang Tol Ancol, truk dicegat beberapa orang tak dikenal. Truk itu tetap ditahan, tetapi sopir tidak lapor polisi,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada Kompas.com, Senin.

“Kami tahu informasi itu setelah truk tangki berada di sekitar lapangan Monas. Lalu kami koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk membebaskan truk tangki itu,” ujarnya.

Para pendemo disebut membawa dan menahan dua truk tersebut ke area unjuk rasa di Monas.

Budhi mengatakan, sopir dan kernet truk tangki tidak melaporkan pembajakan tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi hanya mendapatkan informasi keberadaan truk tangki di kawasan Monas. Kemudian, polisi meminta pendemo mengamankan dua truk tangki itu.

“Tadi kami sudah mengupayakan dengan para pendemo dibantu jajaran Polres Jakarta Pusat untuk melepaskan mobil tangki tersebut. Alhamdulillah pukul 11.00 WIB truk tangki itu sudah dilepaskan,” ucapnya.

Humas Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Wadi Atmawijaya menyebut, pihaknya tak merencanakan akan membajak mobil truk tangki Pertamina. Adapun SP-AMT merupakan pihak yang berunjuk rasa.

Ia mengatakan, hal tersebut terjadi secara spontan karena kekecewaan.

“Oh tidak, kami spontanitas (membajak) karena didasari rasa kecewa kami terkait pasca-bertemu dengan Bapak Presiden, yang harapan kami selaku warga negara mengadukan ke Presiden ada titik temu penyelesaian atau ada tindak lanjut yang serius,” ucap Wadi di Silang Monas Barat, Jakarta Pusat.

Wadi menyebut, pengunjuk rasa merupakan para sopir yang mengalami PHK. Ada 1.095 sopir yang terkena PHK.

Mereka menuntut agar anak perusahaan Pertamina, yaitu PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin segera memenuhi tuntutan.

Dari perkembangan terakhir, polisi memeriksa empat saksi pembajakan dua truk tangki tersebut. Mereka adalah dua sopir dan dua kernet truk tangki itu.

Selain itu, polisi juga telah mengidentifikasi 10 terduga pelaku pembajakan. Mereka merupakan pendemo yang melakukan unjuk rasa di Monas.

“Sampai sekarang teridentifikasi 10 orang terduga tersangka. Masih terus dilakukan penyelidikan,” ujar Budhi.

Budhi menyebutkan, pelaku perampasan dua truk tangki terancam hukuman pidana.

“Kalau demonya itu silakan, hak mereka. Tapi kalau perampasannya itu tindak pidana,” kata dia.

Saat ini, polisi sudah mengantongi 10 terduga pelaku yang masih dalam pengejaran.

Mereka akan dikenai Pasal 365 KUHP tentang Perampasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, serta Pasal 335 KUHP tentang Kekerasan.

“Ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara, dan kami masih cari kemungkinan adakah aktor intelektual di balik tindakan ini,” tuturnya.