Pembentukan Tim Terpadu Pengawas Bahan Berbahaya di 15 Kabupaten/Kota

Foto istimewa.

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW — Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung segera membentuk Tim Terpadu Pengawas Bahan Berbahaya di daerahnya menyusul ditemukannya peredaran produk pangan yang mengandung Rhodamin B (pewarna tekstil) dan Boraks di Provinsi Lampung. Penemuan tersebut menunjukkan pengawasan terhadap bahan pangan tidak cukup hanya dilakukan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melainkan harus melibatkan seluruh stakeholder khususnya pemerintah daerah, agar pengawasan lebih optimal. Hal tersebut terungkap dalam acara Advokasi Pembentukan Tim Terpadu Daerah dan Replikasi Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, Selasa (6/3/2018) di Novotel Bandar Lampung, yang dibuka Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis.

Pada kesempatan itu, Hamartoni menyampaikan keprihatinannya karena bahan berbahaya pangan tersebut sangat mudah didapatkan masyarakat, bukan hanya di sejumlah pasar tapi juga jajanan anak di sekolah-sekolah. “Oleh sebab itu, maka perlu cara yang efektif agar Lampung terbebas bahan-bahan berbahaya. Termasuk pemakaian produk-produk berbahaya di makanan sudah masive dan massal. Kita harus memiliki visi dan misi yang lebih terarah dan terprogram apalagi pertumbuhan industri rumahan untuk makanan dan minuman di Lampung sedang marak,” ujar Hamartoni.

Hamartoni mengungkapkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/564/II.06/HK/2015 telah membentuk tim koordinasi jejaring keamanan pangan daerah, namun hal tersebut tidaklah cukup karena luasnya daerah Lampung. Oleh sebab itu, tim keamanan pangan juga harus dibentuk di seluruh kabupaten/kota.

Nantinya, Tim ini harus dapat bekerja maksimal, tidak hanya bersifat musiman, insidentil ataupun sporadis. Ia juga berpesan agar BPOM juga melakukan field trip ke kabupaten/kota agar bisa mengetahui kondisi real di lapangan. “Kita harus merubah pola pikir, jangan bekerja musiman misal saat Bulan Ramadhan, menjelang hari raya atau ketika ada laporan baru ditindaklanjuti namun melaksanakan pengawasan secara berkesinambungan,” tegas Hamartoni.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Lampung Syamsuliani mengungkapkan pihaknya terus berkomitemen untuk memperkuat pengawasan bahan-bahan berbahaya pada pangan di Provinsi Lampung. Dia mengakui jika Tim Terpadu sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota maka pengawasan akan berjalan lebih optimal. “BPOM memiliki keterbatasan. Jika Tim Terpadu ini berjalan maka pengawasan akan lebih maksimal, “ ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Balai Besar POM di Bandar Lampung telah mengintervensi 5 pasar tradisional menjadi pasar aman dari bahan berbahaya. Pasar tersebut adalah Pasar Cimeng, Pasar Gudang Lelang di Bandar Lampung, Pasar Seputih Raman di Lampung Tengah, Pasar Unit II Tulang Bawang dan Pasar Kalian di Lampung Selatan, sementara Pasar Metro direncanakan akan direplikasi pada tahun 2018 ini.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahap I (bulan Mei-Juni 2017) dan tahap II (Agustus-September 2017) dari 5 pasar tersebut terjadi penuruan sampel yang mengandung bahan berbahaya dari 10 persen pada monitoring dan evaluasi (monev) tahap I dan menjadi 6 persen pada monev tahap II. (*/RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *