LIWA – Puluhan warga Pekon Padangtambak, Kecamatan Waytenong, Lampung Barat (Lambar) menyudutkan Sukardi—peratin setempat—terkait dugaan penyimpangaan anggaran dalam orasi di depan DPRD Lambar, Senin (22/1/2018). Tetapi, pemda terkesan membela yang bersangkutan.
“DPMP dan camat harus melakukan pembinaan di segala aspek agar tidak terjadi lagi masalah ini. Kami menunggu rekomendasi bupati, apakah peratin itu diberhentikan atau tidak. Apapun keputusannya, diharap semua pihak menerimanya,” kata Anggota Komisi I DPDR Lambar Sutikno, saat hearing dengan massa dengan didampingi Inspektorat, DPMP, LHP, Camat, dan peratin setempat.
Peratin Padangtambak Sukardi berkilah bahwa pengerjaan sudah sesuai prosedur. “Memang ada pembatas permanen dalam gedung yang dibangun, tapikan GSG belum launching,” kata dia.
Para pendemo menuntut agar Sukardi dicopot dari jabatannya karena mereka menemukan banyak kejanggalan pada pengerjaan GSG di pekon tersebut. Sepertinya ada mark up.
“Adanya perubahan pada RAB dalam perencanaan GSG inilah yang membuat kami geram, dimana pada pembangunan GSG ada pembatas permanen untuk kantor Peratin. Padahal kantorkan sudah ada. Keputusan itu pun tanpa ada musyawarah dengan LHP serta masyarakat terkait,” ungkap Ketua LHP Pekon Padangtambak Azhari.
Selain itu, ada juga dalam pemasangan listrik yang dinilai administrasinya tak masuk akal.(FS/RA)
603 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses