MENGGALA, LAMPUNG SEGALOW – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap WD alias MN (47), pelaku pemerkosaan di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengungkapkan Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi memimpin langsung penangkapan, Jumat (9/3/2018), di Jl. Raya Ethanol Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. “Tersangka berprofesi swasta merupakan warga Kampung Kahuripandalam, Kecamatan Menggalatimur, Tulangbawang,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Keterangan Orang Hilang Nomor : SKOH / 01 / III / 2018 / Polda Sumut / Res Nias Selatan / Sek Teluk Dalam, tanggal 08 Maret 2018. Korban Niat Kasih Dakhi als Ina Sinar (36) yang berprofesi guru honor warga Desa Pekan Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Nias Selatan, Sumatera Utara.
Awal mula pelaku berkenalan dengan korban melalui media social (Facebook), lalu berpacaran dan akhirnya korban datang ke Tulangbawang, kemudian korban dijemput pelaku di Simpang Penawar lalu dibawa ke kontrakan tempat pelaku tinggal, lalu korban diancam oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Korban berkenalan dengan pelaku melalui medsos facebook Rabu (22/11/2017), intens berkomunikasi dan menjalin hubungan berpacaran dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban. Sehingga Selasa (30/01/2018) sekitar pukul 04.30 WIB korban berangkat dari Nias Selatan menuju ke Tulangbawang, korban bertemu dengan pelaku di Simpang Penawar.
Lalu korban dibawa oleh pelaku ke kontrakannya di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, setelah sampai di kontrakan korban beristirahat, keesokan harinya, Rabu (31/01/2018), sekitar pukul 20.30 WIB saat korban sedang berada di kontrakan pelaku, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan selama korban tinggal di kontrakan bersama pelaku, korban sudah lima kali melakukan hubungan badan dengan pelaku”, jelasnya.
AKBP Raswanto menerangkan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa HP (handphone) Samsung Duos flip warna putih, HP Samsung Duos warna silver, HP Asus warna hitam, HP Nokia tipe 300 warna merah dan Hp Coolpad warna hitam.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(Kt/RF)