
KOTABUMI LAMPUNG SEGALOW – Nampaknya kondisi keuangan Pemkab Lampung Utara sedang banyak-banyaknya alias ngisi. Nyatanya, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampura terkesan memaksa untuk pencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017.
Padahal sejumlah kepala desa sempat menolaknya karena khawatir akan terjerat persoalan hukum jika mencairkan dan menggunakan ADD bukan di tahun yang sama. Kegiatan 2017, tetapi anggarannya dicairkan 2018.
“Sama sekali gak ada persoalan karena dalam laporan pertanggungjawabannya nanti akan ditulis kurang salur pada 2017,” kata Kepala BPMPD Wahab, Kamis (22/2/2018).
Wahab menjelaskan, tunggakan ADD 2017 juga akan dimasukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018. Dengan demikian, tak akan ada persoalan hukum yang akan ditimbulkan dari pencairan dan penggunaan ADD 2017.
“Secara administrasi tak akan bermasalah karena tunggakan ADD 2017 akan dimasukan ke dalam APBDes,” paparnya.
Adapun ADD 2017 yang dicairkan tahun ini, menurut Wahab, baru untuk satu bulan. Tujuh bulan sisanya akan dibayarkan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.
Bagaimana dengan pencairan ADD tahun ini? “Kami hanya membantu memfasilitasi persyaratan pencairan yang akan diajukan desa – desa. Yang keluarkan dananya itu pihak keuangan. Mungkin akan dibayarkan berbarengan atau mungkin tidak sekaligus,” kata dia.(RF)