KOATAAGUNG LAMPUNG SEGALOW – Pemkab Tanggamus sedang merumuskan pemekaran lima pekon, pada tiga kecamatan. Prosesnya diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun.
“Kelima pekon yang akan dimekarkan itu Sanggi (Kecamatan Bandarnegerisemuong), Lengkulai (Kelumbayan Barat), Ngarip, Gunung Sari dan Sirna Galih (Ulubelu),” jelas Kasubag Pemerintahan Pekon, Pemkab Tanggamus M Yudhi, Kamis (7/6/2018).
Kelima pekon itu statusnya induk dan akan dimekarkan masing-masing satu pekon. Sedangkan bakal nama pekon baru belum dipastikan karena masih masa evaluasi antara satu sampai tiga tahun.
“Jika dalam satu tahun ke depan sudah ada yang siap maka bisa mekar dan berdiri pekon baru secara definitif. Dan, jika sampai tiga tahun hasil evaluasi tidak menunjukan perkembangan maka tidak dimekarkan,” ujar Yudhi.
Masih menurutnya usulan pemekaran pekon sudah muncul sejak tahun lalu yang diusulkan ke kecamatan masing-masing. Lantas dari kecamatan mengusulkan ke Pemkab Tanggamus dan dievaluasi. “Hasil evaluasi kami usulan bisa diterima dan diteruskan ke Pemprov Lampung dan keluar keputusan desa persiapan,” terangnya.
Yudhi mengaku selama masa desa persiapan akan terus dibimbing, dipantau, dan dievaluasi. Harapannya ada perubahan berupa perkembangan yang mengarah pada munculnya pekon baru. Jika itu ada maka bisa didirikan pekon baru secara definitif.
“Pastinya harus ada perkembangan dan sementara ini kami yakin pekon-pekon itu bisa untuk dimekarkan, meski keputusannya nanti setelah hasil akhir evaluasi,” ungkapnya.
Ia mengaku, bekal untuk pemekaran pekon yakni jumlah penduduk minimal 8.000 jiwa atau ada 800 kepala keluarga (KK) yang nanti dibagi untuk dua pekon. Lalu, minimal usia pekon induk lima tahun, tersedianya sarana dan prasarana seperti sekolah, bakal tanah untuk kantor pekon, lapangan. Semua itu harus terpenuhi dahulu. bisa tidaknya sebuah pekon mekar tergantung keputusan Pemprov Lampung.
Hal itu mulai dari keputusan pendirian pekon persiapan sampai hasil akhir bisa jadi pekon definitif. Sedangkan peran pemkab hanya memberikan rekomendasi. Diminta kepada pekon yang akan dimekarkan agar melakukan perkembangan pembangunan.
Sebab itu indikator pekon tersebut bisa dimekarkan atau tidak. Dan sampai saat ini cuma lima pekon itu saja yang di usulkan pemekaran sebab persyaratannya berat.
Terkait dengan evaluasi pelaksanaan program Dana Desa, Yudhi mengaku tidak masalah. Selama ini belum ada instruksi resmi larangan pemekaran pekon jika dikaitkan dengan program Dana Desa. Maka peluang memekarkan pekon tetap terbuka.
Sementara itu menurut Asisten I Bupati Tanggamus Paksi Marga, pemkab mendukung pemekaran pekon. Sebab itu langkah memajukan suatu daerah dan memotong rentan jarak pelayanan ke masyarakat. “Kami dukung pemekaran tujuan supaya ada pembangunan di suatu wilayah,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan tidak masalah, apabila awal pemekaran harus ada pembagian aset dan keuangan. Tetapi, seiring berjalannya waktu hal itu akan teratasi baik oleh daerah induk maupun daerah yang baru mekar.(SB/CD/RF)