BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung hanya bisa menghimbau para Calon Legislatif (Caleg) untuk menjaga keindahan. Hal itu mengisyaratkan sikap pasrah. Padahal, pemerintah setempat berwenang menertibkan dan menegur para Caleg dalam hal pemasangan atribut peraga kampanye (APK), bila kedapatan merusak keindahan dan lingkungan yang merupakan aset Pemkot.
“Kan sudah ada Undang-undangnya. Bawaslu dan KPU lah yang berhak untuk menegur para Caleg. Meski begitu kita semua harusnya punya kesadaran untuk menjaga keindahan kota. Karena, inikan tempat kita tinggal dan mencari nafkah,” jelas Humas Pemkot Bandarlampung Suhardi Samsi, Selasa (13/11).
Ia menambahkan, soal APK sudah mempunyai Undang-undangnya untuk tata letaknya sendiri. Hal itulah yang menjadi ranah Bawaslu dan KPU.(adm/rf)
788 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses