BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Pemerintah kota Bandarlampung melakukan penutupan dan penyegelan tempat pemotongan hewan babi yang berada di tengah kota Bandarlampung, Sabtu (26/2).
Dari pantauan Lampung Segalow, inspeksi mendadak yang berbuntut penyegelan ini dihadiri oleh kepala inspektorat kota Bandarlampung, plt Kasat Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas , Dinas perumahan dan permukiman (Disperkim), camat beserta lurah setempat.
Menurut kepala inspektorat kota Bandarlampung, Robi Sukiska Sobri, setelah tim melakukan peninjauan pihaknya melakukan penyegelan di lima titik tempat pemotongan hewan babi.
” Ada lima titik yang kita segel, tiga titik di kecamatan Wayhalim yakni di kelurahan Jagabaya II, Jagabaya III dan dua di kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT) di kelurahan sawah brebes,” terang dia.
Ia mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena pengusaha tempat pemotongan hewan yang berada di tengah kota ini tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat izin dari dinas terkait.
“Maka, kami team sepakat untuk menutup dan menyegel tempat usaha tersebut. Tentunya setelah penyegelan ini menjadi perhatian khusus dari Pemkot, agar tempat pemotongan hewan babi dan lainnya jika berada di tengah kota harus berizin, dan karena ini berada di pemukiman warga maka akan kita diskusikan dengan dinas terkait,” tegas dia.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kabid Disperkim, Dekritson. Ia mengatakan di dua lokasi pemotongan tersebut semuanya tidak memiliki izin. ” Kita minta di stop karena izinya tidak ada. Jika ada izinya silahkan tunjukkan ke kami. Sekarang kita segel, kalau segel ini sampai dibuka tanpa izin dari pemerintah kota, tentunya bisa dikenakan sanksi pidana,” kata dia.
Sementara kadis perizinan, Muhtadi menjelaskan mengenai syarat dan ketentuan untuk membuka tempat pemotongan hewan babi dan lain sebagainya. ” Untuk perizinan ada ketentuan-ketentuan yang di keluarkan oleh kementerian pertanian,” jelas dia.
Lebih lanjut ia menerangkan, boleh atau tidaknya melakukan pemotongan hewan babi ditengah kota itu tergantung syarat dan ketentuannya serta akan dilakukan pengkajian ulang.
” Nanti kita kaji, yang jelas pada saat dia akan mengajukan izin dan memang memenuhi aturan dan ketentuan pasti kita terbitkan, tapi jika tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat maupun kota jika tidak sesuai maka kita tidak akan memberikan izinnya,” terang dia.
Kadis Pertanian kota Bandarlampung, Agustin mengaku pihaknya baru mengetahui adanya tempat pemotongan hewan babi di tengah kota tanpa memiliki izin resmi dan sudah beroperasi selama puluhan tahun lebih.
” Saya juga baru mengetahui kalau usaha ini sudah puluhan tahun lebih. Terkait pembuatan izin, kita lihat dulu peraturan menteri pertanian nomor 13 tahun 2010 dan nomor 41. Dari segi teknis belum ada, kita akan berkoordinasi dengan Disperkim serta kaidah-kaidah yang harus kita bicarakan lagi. Karena ini di tengah pemukiman warga maka akan kita bicarakan lagi dengan dinas terkait yang ikut menyegel tempat pemotongan ini,” pungkas dia. (KB/Din/AA)
1,508 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
LAMPUNG SELATAN EXPO 2024 RESMI DITUTUP
BUPATI LAMPUNG SELATAN SERAHKAN BANTUAN BEDAH RUMAH DI BAKAUHENI DAN RAJABASA
DINAS PPPA USUNG KONSEP RAMAH ANAK DI LAMPUNG SELATAN EXPO 2024
BUPATI LAMPUNG SELATAN LAKUKAN PELETAKAN BATU PERTAMA SMPN 4 KATIBUNG
PCNU DAN GP ANSHOR SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH LAMPUNG SELATAN
No Responses