1 Desember 2023

Pemprov Lampung Berkomitmen Dalam Pemberantasan Narkoba, dan Penegakan Hukum

Pemprov Lampung Berkomitmen Dalam Pemberantasan Narkoba, dan Penegakan Hukum

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan Rapat Koordinasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Lampung bersama Perangkat Hukum lainnya, terkait penegakan hukum di Provinsi Lampung. Rakor dilaksanakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (29/09).

Gubernur lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa tujuan diselengarakannya rakor tersebut sebagai wahana untuk meningkatkan koordinasi, konsolidasi dan sinergitas terkait pelaksanaan penegakan hukum di Institusi masing-masing, sehingga akan tercipta keselarasan yang membentuk suatu sinergitas yang kuat guna mencapai kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

Dalam pemberantasan Narkoba, menurut Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Provinsi Lampung

Baca Juga:   KETUA DPRD LAMPUNG MINTA PERKUAT SINERGI LINTAS SEKTORAL JELANG PEMILU

“P4GN ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam menciptakan persamaan persepsi antara penegak hukum dalam ketatalaksanaan system peradilan pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka penegakan hukum,” papar dia.

Dalam melakukan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 di antaranya :

  1. Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
    Lampung No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Narkoba, Lainnya; Pencegahan Psikotropika, Penyalahgunaan Dan Zat Adiktif
  2. Penyusunan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
  3. Menerbitkan SK TIMDU P4GN No. G/217/VI.07/HK/2021, SK RENCANA AKSI DAERAH (RAD) P4GN NO. G/218/VI. 07/Hk/2021.
Baca Juga:   Wiyadi Mendukung program Siswa Pencita Alam Sekota Bandar Lampung

Gubernur Arinal Djunaidi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memerangi kejahatan peredaran gelap Narkoba. Salah satu komitmen tersebut, tertuang di dalam 33 janji kerja “Rakyat Lampung Berjaya” yaitu Lampung Menuju Bebas Narkoba, yakni melalui

  1. Mencegah penggunaan narkoba melalui pembinaan berbasis keluarga dan tokoh tokoh agama.
  2. Memberantas kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui sinergi semua pemangku kepentingan.
    3.Menyelamatkan korban-korban penyalahgunaan narkoba melalui upaya rehabilitasi.
Baca Juga:   Bentrokan di Jalan Wates Yogyakarta, Dua Mobil Pecah Kaca

“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama yang harus tetap dijaga konsistensinya. Mari kita buktikan komitmen perang terhadap narkoba di Provinsi Lampung,” pungkas Arinal (LS/Din/AA)

 439 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan