BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (17/3) – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu, 15 Maret 2020 dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19). Perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya, Jakarta, (15/3/2020)
Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau
meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa
keuangan kepada masyarakat, antara lain namun tidak terbatas pada :
a. Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada
masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di
Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
b. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik
seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
2. Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke
tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan
data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
3. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya.
Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
Selain itu Kepala eksekutif pengawasan perbankan Heru Kristiyana meminta kepada seluruh pelaku industri perbankan untuk tetap tenang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid 19, serta tetap memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
” baik kepada karyawan maupun kepada nasabah, termasuk edukasi kepada nasabah untuk mengurangi transaksi via kantor bank dan diarahkan kepada layanan berbasis teknologi, antara lain ATM, M-bangking maupun Internet banking, sehingga meminimalisasi interaksi personal yang memberi ruang penyebaran Covid-19, “katanya.
Ia juga menambahkan perlunya memperhatikan langkah yang diambil oleh pemerintah serta ajakan presiden, pelaku industri perbankan diminta untuk mengambil kebijakan dan langkah konkret untuk mendukung hal tersebut. Namun, tidak terbatas pada pelaksanaan work from home (wfh) sesuai dengan prosedur internal dan business continuty plan yang dimiliki oleh masing-masing bank.
” langkah-langkah yang diambil perlu memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sektor usaha mikro kecil dan menengah, serta industri secara umum, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan peran bank dalam mendukung stabilitas sistem keuangan, ” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan untuk menunda kegiatan internal maupun eksternal yang menghimpun banyak orang seperti rapat, seminar, workshop, maupun custemer gathering kecuali untuk hal-hal yang urgent.
” Mengevaluasi secara periodik terhadap efektivitas kebijakan dan mengambil langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan, serta melaporkan kepada sektor jasa keuangan pada kesempatan pertama, ” tegasnya. (din/rf)
–