4 Oktober 2023

Pencabul Anak Dibawah Umur Divonis 10 Tahun

Pencabul Anak Dibawah Umur Divonis 10 Tahun

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Cabuli anak di bawah umur, Nawasih (28) warga Bandarlampung, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:   POLDA LAMPUNG TANGKAP TPPO ASN

“Meminta agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya, Kamis (6/9).

Putusan tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 12 tahun. Atas putusan itu, JPU bersama terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial RLS (8). Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya di dekat rumah terdakwa. Ketika itu, terdakwa memanggil dan menarik korban dan membawa masuk ke dalam rumah terdakwa secara paksa.

Baca Juga:   Terdakwa Korupsi Mebel Sekolah Pulangkan Uang

“Di rumah itu, terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah selesai terdakwa menyuruh korban untuk pulang dalam keadaan menangis,” ujar JPU. (adm/rf)

 532 kali dilihat,  4 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan