BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Niat baik MH, ingin mempersunting BG nampaknya pupus di tengah jalan. Bukannya melangsungkan pernikahan, MH justru terpaksa mendekam di balik jeruji.
MH (23), yang merupakan warga Pesawaran ini, hanya tertunduk lesu usai melaksanakan sidang dakwaan atas perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (13/9) kemarin.
Atas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardiati mendakwa terdakwa dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
JPU menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada 10 April 2018. Saat itu, terdakwa berkenalan dengan korban melalui jejaring facebook. Kemudian terdakwa mengajak korban untuk bertemu.
“Saat bertemu, terdakwa membawa korban ke Hanura namun korban menolak. Korban hanya ingin bermain ke arah Telukbetung,” ujarnya, Jum’at (14/9).
Saat menuju arah Telukbetung, lanjut JPU, kemudian terdakwa mampir kesebuah penginapan yang ada di Telukbetung. Korban yang kaget kemudian di minta untuk masuk penginapan terlebih dahulu.
“Di dalam, terdakwa mencabuli korban dengan mengancam jika tidak menuruti maka korban akan di bunuh menggunakan kunci roda. Korban yang takut, kemudian menuruti kemauan terdakwa,” jelasnya.
JPU menambahkan, usai melakukan perbuatan itu, terdakwa berjanji akan menikahi korban. Namun, belum sempat dinikahi, terdakwa di tangkap petugas kepolisian saat berada di sebuah bengkel.
“Datang polisi dan terdakwa di bawa ke kantor polisi,” ucapnya. (adm/rf)
731 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses