BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Curi barang milik mahasiswa KKN, Hadafi (33) warga Tanggamus tertangkap petugas kepolisian Polsek Panggang, Tanggamus.
Petugas Polsek Pulau Panggung yang di backup Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang menangkap tersangka dekat rumahnya di Pekon Batu Tegi Air naningan, Tanggamus, Senin (17/9).
Kapolsek Pulau Panggung melalui Kanit Sabhara Ipda Hasbullah mengatakan, perbuatan tersebut terjadi saat tersangka tidur di penginapan mahasiswa KKN Nusantara di Pekon Batu Tegi.
“Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel jendela samping rumah penginapan tersebut. Setelah itu, tersangka mengambil 2 unit laptop dan 4 unit handphone,” jelasnya, Rabu (19/9).
Atas peristiwa itu, lanjutnya, korban yang kehilangan kemudian melapor dan petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka di dekat sekitar rumahnya.
“Tersangka bersama barang buktinya langsung kami amankan, sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Atas peristiwa itu tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya. (adm/rf)