Penertiban APS antara Sigap & Lamban

Ilustrasi.

KOTABUMI LAMPUNGSEGALOW– Terdapat dua sikap penyelenggara pemilu pemerintah soal alat peraga sosialisasi (APS) . Ada yang meresponya dengan langsung menertibkan (Sigap), sementara ada yang baru memulainya setelah rapat terlebih dahulu (Lamban).

Kesigapan salah satunya ditunjukan Panitia Pengawas Pemilu ‎(Panwaslu) Lampung Utara  (Lampura). Bersama bersama instansi terkait mereka menertibkan puluhan APS dari para pasangan calon bupati dan wakilnya. Termasuk juga pasangan calon gubernur Lampung, Senin (12/2/2018).

‎Penertiban ini dimulai dari Jalan Tjoekoel Soebroto, Jalan Kapten Mustafa dan Jalan Penitis, dan Jalan Pahlawan Kotabumi. Pantauan di lokasi, seluruh alat peraga sosialisasi dari pasangan calonbup dan calongub disapu bersih tanpa ada yang tersisa.

“Sejak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati/pasangan calon gubernur , setiap alat peraga sosialisasi harus diturunkan‎,” kata Ketua Panwaslu Lampura Zainal Bachtiar, di lokasi penertiban.

Lalu, ada juga sikap yang terkesan lamban. Seperti ditunjukan oleh jajaran Panwaslu Pesawaran. Mereka terlebih dahulu menggelar rapat kordinasi (rakor) penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan persiapan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Gubernur & Wakil Gubernur Lampung di RM Puti Minang, Kecamatan Gedongtataan Pesawaran, Senin (12/2).

Ketua Panwaslu Pesawaran Ryan Arnando mengatakan surat imbauan terkait penertiban APS ini sudah disampaikan kepada pimpinan parpol se-Pesawaran. “Acara kita hari ini pun merupakan tindak lanjut terkait hal tersebut,” katanya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2017 sudah jelas tidak boleh mencetak dan memasang APK selain yang sudah diatur oleh KPU.

“Oleh sebab itu, ketika penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 12 Febuari 2018 mendatang, APS yang tersebar itu harus ditertibkan oleh tim pemenangan,  parpol atau gabungan parpol pendukung calon dalam kurun waktu 1 x 24jam setelah paslon ditetapkan, jika tidak diindahkan hal tersebut maka Panwaslu Pesawaran akan berkordinasi dengan Satpol PP Pesawaran untuk menertibkan APS tersebut,” tegasnya.

Sama halnya dengan di Tanggamus, jajarannya Panwaslu di sana baru akan sosialisasi pencegahan pelanggaran APK, kepada liason oficcier (LO) tim sukses, partai pengusung calon Bupati dan wakil Bupati Tanggamus.

Ketua Panwaslu Dedi Fernando menyampaikan tujuan dari sosialisasi pencegahan APK ini adalah, untuk memberikan informasi kepada tim pemenangan, LO, maupun partai pengusung masing-masing bakal calon  bupati dan wakil bupati Tanggamus terkait APK.

Yang mana menurut peraturan KPU, APK yang hanya boleh dipasang pada masa kampanye yaitu APK yang telah difasilitasi oleh KPU, baik itu dari segi jumlah, ukuran maupun jenis APK yang akan dipasang itu telah ditetapkan.

“Intinya, sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi, bahwa APK paslon bupati dan wakil bupati yang saat ini masih terpasang harus segera ditertibkan, dan diharapkan ini diikuti oleh semua tim sukses masing-masing paslon hingga tingkat kecamatan hingga pekon,”kata Dedi Fernando, Senin (12/2).(RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *